KOTIM,Supersemar news – Ilu Jawas, warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bersama tim kuasa hukumnya melakukan pemantauan lahan dan memasang spanduk pemberitahuan di area perkebunan PT Mustika Sembuluh III, Jumat (12/9/2025).

Pemberitahuan tersebut bertuliskan, bahwa pihak Ilu Jawas mengklaim lahan seluas 99 hektare adalah miliknya telah masuk dalam area perkebunan PT Mustika Sembuluh III.

“Lahan tersebut adalah tanah ulayat kami, yang dikelola dan diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat,” ujar Ilu Jawas saat ditemui wartawan.

Kuasa hukum dari Supersemar Law Firm yang mendampingi Ilu Jawas menjelaskan, klaim kepemilikan lahan didasarkan pada surat pernyataan pengukuhan hak atas tanah ulayat masyarakat menurut hukum adat tertanggal 15 Oktober 2007 serta surat segel atas nama kliennya.

“Berdasarkan pengecekan tim kami di lokasi, lahan yang diklaim klien kami berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kami juga telah melayangkan surat somasi kepada PT Mustika Sembuluh III, namun hingga kini belum mendapat tanggapan,” kata kuasa hukum, Sabtu (13/9).

Ia menambahkan, pemasangan spanduk dimaksudkan sebagai pemberitahuan agar perusahaan menanggapi klaim tersebut.
“Kami berharap pihak perusahaan beritikad baik untuk menghubungi kami dan menyelesaikan persoalan ini, karena klien kami memiliki hak ulayat yang diakui oleh konstitusi dan UUPA,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mustika Sembuluh III maupun Wilmar Group belum memberikan tanggapan resmi. Wartawan Supersemar News masih berupaya menghubungi perusahaan untuk meminta klarifikasi .(red)