Menag Nasaruddin Bebas dari Sanksi Pidana karena Lapor soal Jet Pribadi Sebelum 30 Hari
JAKARTA, Supersemar News– Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO) di bawah waktu 30 hari kerja. “Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU … Lanjutkan membaca Menag Nasaruddin Bebas dari Sanksi Pidana karena Lapor soal Jet Pribadi Sebelum 30 Hari
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan