
Palangkaraya, Supersemar News–sidang pemeriksaan pembuktian alat bukti baru di PTUN Palangkaraya antara penggugat Markus Susanto dan Lamroh Pheeta Sihotang, terhadap tergugat Dikdik Gunadi Kades Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean ,Kabupaten Kotawaringin Timur, berjalan lancar pada hari Kamis, 19/12/2024.
Dalam sidang kali ini ,pihak tergugat hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, dan begitu pula dengan pihak tergugat juga hadir diruang sidang PTUN bersama kuasa hukumnya dari Supersemar Law Firm Perwakilan Kalteng.

Masing-masing pihak menyerahkan berkas – berkas tambahan pada hakim dan panitera sidang.
Dalam sidang pemeriksaan barang bukti tambahan ini ,akan dilanjutkan kembali pada bulan januari tahun 2025 ,selanjutnya akan dihadirkan pula para saksi ahli dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Setelah usai sidang rombongan penggugat terkesan menjauh dari awak media, dan terburu- buru untuk pergi dari ruang sidang PTUN Palangkaraya.
Sidang akan dibuka kembali pada hari Kamis 09/01/2025, agenda perlengkapan barang bukti tambahan dan Kamis 16/01/2025 ,agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak tergugat maupun penggugat
Editor// Joko sw
