
SupersemarNews – Bank Dunia atau World Bank menyebutkan bahwa kinerja penerimaan pajak Indonesia menjadi salah satu yang terburuk di dunia.
Penilaian ini dimuat dalam laporannya yang berjudul “Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia” yang dirilis 2 Maret 2025.
“Kinerja penerimaan pajak Indonesia sangatlah buruk,” terpampang di bagian introduction laporan World Bank itu, sebagaimana dikutip Rabu (26/3/2025).
Buruknya adalah penerimaan pajak di Indonesia menurut World Bank tergambar dari rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia termasuk yang terendah di dunia, yakni hanya 9,1% pada 2021.
Angka ini jauh lebih rendah jika dibandingkan negara-negara berpenghasilan menengah regional lainnya seperti Kamboja (18,0%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).
“Lebih jauh lagi, Indonesia mengalami trend negatif yang sangat mengkhawatirkan dalam rasio penerimaan pajak terhadap PDB selama dekade terakhir,” dikutip dari laporan World Bank yang ditulis oleh Rong Qian dan Grzegorz Poniatowski.
World Bank menulis buku laporan ini berdasarkan basis data dan kajian kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk periode 2016-2021.
Dibandingkan dengan rasio yang diamati sepuluh tahun yang lalu, angka periode 2021 mencerminkan penurunan sekitar 2,1 poin persentase.
Menurut World Bank, Krisis COVID-19 memperparah masalah penerimaan pajak di Indonesia, yang mengakibatkan penurunan yang tajam menjadi 8,3% dari PDB pada 2020.
World Bank meyakini Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat meningkatkan penerimaan pajak sekitar 0,7% hingga 1,2% dari PDB per tahun dari tahun 2022 sampai 2025.
Namun, pemungutan pajak di Indonesia masih menghadapi tantangan dan perlu ditingkatkan lebih lanjut.(Redaksi)