
PALANGKARAYA, Supersemar News – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kembali menyoroti lambannya progres pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir. Dalam kunjungan kerja ke kawasan Kalap yang menghubungkan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Seruyan, Rabu 16 April 2025, Komisi IV menemukan fakta mengecewakan: proyek perbaikan Jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang nyaris tak bergerak.
Padahal, jalan penghubung antarkabupaten ini sudah masuk dalam masa pemeliharaan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya jalan masih rusak berat, bahkan beberapa titik mengalami longsor yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, menegaskan bahwa ruas jalan ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia mendesak agar langkah konkret segera diambil untuk mencegah kerusakan lebih parah dan menjamin konektivitas antarwilayah.
โRuas jalan ini kebetulan jalan provinsi. Yang kita tekankan, bahwa sisi kiri jalan ini sudah gugur (tanahnya jatuh),โ ujar Lohing sambil menunjuk kondisi jalan kepada Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati.
Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, juga mengungkapkan bahwa kerusakan tersebut telah terjadi selama enam bulan terakhir.
โKerusakannya sudah enam bulan,โ jawab Hafid saat ditanya oleh Lohing.
Lohing menambahkan, meskipun masih dalam masa pemeliharaan, namun kerusakan pada bagian jalan tersebut belum diperbaiki secara menyeluruh.
โKayaknya perbaikan mereka (PUPR) hanya di lingkup badan jalan saja, tidak menyentuh bagian yang longsor,โ katanya.
Terkait hal tersebut, Komisi IV DPRD Kalteng menyatakan akan segera memanggil Dinas PUPR Provinsi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Selasa, 4 Februari 2025, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalteng, Rody, menyampaikan bahwa keterlambatan perbaikan disebabkan proses pemesanan bahan.
โLagi pesan bahan, harapan sebelum berakhir masa pemeliharaan sudah selesai diperbaiki,โ ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanya soal sanksi jika perbaikan tidak rampung dalam masa pemeliharaan, Rody menjawab pihaknya akan melihat kembali aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Direktur CV Amin Karya Jaya selaku kontraktor pelaksana, Sanly, menyebutkan bahwa perbaikan tetap dilakukan secara bertahap.
โSiap, perbaikan tetap kami kerjakan sampai kondisi stabil,โ ujarnya.
Sanly juga mengakui bahwa beberapa titik, terutama di sekitar jembatan, membutuhkan perbaikan ekstra karena kerusakan yang cukup signifikan.
Untuk diketahui, proyek peningkatan jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang tersebut didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Kalteng dengan nilai kontrak sebesar Rp9,61 miliar.
Berdasarkan dokumen DPA-SKPD, proyek tersebut dilaksanakan sejak 8 Mei hingga 3 Desember 2024 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
(Lilis Susanti)