
Sampit, Supersemar News – Aksi tegas ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dengan memusnahkan 57 unit handphone dan sejumlah barang terlarang hasil razia, Rabu 23 April 2025. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di halaman depan kantor Lapas.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, sebagai bentuk nyata komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Kegiatan ini merupakan bukti keseriusan kami mencegah masuknya barang-barang terlarang,” kata Yani, Kamis, 24 April 2025.
Seluruh barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari razia selama kurang lebih 3 bulan.
“Semua barang ini terkumpul sejak 14 Febuari sampai 23 April 2025 kemarin,” ungkapnya.
Selain itu, Yani juga menyampaikan kalau mereka melaksanakan kegiatan tersebut dalam upaya memberantas peredaran handphone dan juga peredaran narkoba.
“Ini juga merupakan komitmen kami selain memberntas peredaran handphone di dalam Lapas, ini juga membantu membantu mencegah peredaran narkoba,” katanya.
Yani mengatakan kalau kegiatan razia akan selalu dilakukan secara intensif namun dengan waktu yang fleksibel.
Kegiatan razia kami lakukan rutin paling tidak seminggu tiga kali. Namun, jika untuk razia insidentil kami lakukan berdasarkan informasi yang kami dapat dari dalam, andaikata ada info narkoba ataupun HP segera kami lakukan penindakan atas informasi tersebut,” tandasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan itu, barang yang di musnahkan yakni, 57 unit handphone, senjata tajam buatan tangan, dan kabel-kabel yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
(beritasampit)
(Redaksi)
