
SAMPIT, Supersemar News – Kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Mobi Lala, akhirnya menemui titik akhir. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, pelaku divonis hanya satu bulan penjara.
Terdakwa Kusna alias Kona dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan dalam sidang itu.
Putusan tersebut berdasarkan catatan putusan yang dibuat oleh Hakim PN dalam daftar catatan perkara (Pasal 209 ayat 1 KUHAP) Nomor 12/Pid.C/2025/PN Spt, diputuskan pada Senin, 26 Mei 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.
Vonis ini dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, serta barang bukti visum et repertum dari RSUD Parenggean.
Dalam persidangan, korban Mobi Lala memberikan kesaksian langsung di bawah sumpah. Ia memaparkan kronologi penganiayaan yang terjadi di atas dek kapal Sabang 69 pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Sungai Tualan, Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kotim.
Kemudian sekitar jam 09.30 WIB ada datang Terdakwa bersama dengan Saliger, saat datang tersebut Terdakwa berteriak “Ikau Tuh Menderuh tarus (Kamutu mengganggu terus)” sambil mendatangi saksi, lalu saat posisi saksi dan Terdakwa berhadapan lalu. Terdakwa memegang tangan kanan saksi menggunakan tangan kirinya, setelah itu Terdakwa memukul menggunakan tangan kanan mengepal kearah mulut saksi sebanyak satu) kali.
“Setelah itu saksi Menso dan Ahmadi langsung melerai agar tidak terjadi perkelahian, namun saat itu Terdakwa berusaha menyerang saksi hingga posisi saksi hampir keluar dari dek atau sampai dengan pembatas dek,” kata Mobi dalam keterangan hasil sidang.
Akibat kejadian itu, ia mengalami luka lecet di tangan kanan dan bibir atas. Namun, ia mengaku masih bisa beraktivitas seperti biasa pasca-kejadian. Terdakwa pun membenarkan keterangan korban di persidangan.
Terdakwa Kusna, dalam keterangannya, mengakui telah memukul korban karena emosi saat adu argumen terkait penghentian aktivitas kapal tongkang milik PT BMW.
“Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan memukul saksi Mobi Lala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar jam 10.00 WIB di atas ruang dek kapal Sabanh 69,” dalam keterangan hasil persidangan.
Terdakwa menyebut saat itu sedang menjalankan tugas sebagai tim pantau arus sungai yang ditugaskan oleh pihak perusahaan. Namun, Kusna mengaku tidak mengetahui adanya surat kesepakatan antara desa dan perusahaan yang menyebabkan namanya tidak lagi terlibat dalam tim pantau di Desa Kabuau.
Sidang juga menghadirkan sejumlah saksi lain seperti Ahmadi, Menso, Pating, dan Suhardi. Ahmadi membenarkan bahwa terdakwa memukul korban. Ia juga menjadi salah satu yang melerai saat terjadi perkelahian di atas kapal.
Dalam amar putusan sidang Tipiring yang dipimpin oleh hakim Yulanto Prafifto Utomo menjatuhkan putusan dengan amar, Mengadili :
- Menyatakan Terdakwa Kusna alias Kona bin Sahminin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan ringan”;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
(beritasampit.com)
(Lilis Susanti)