Denny Indrayana Perlu Dicegah ke Luar Negeri Kembali untuk Percepat Penyidikan Kasus Payment Gateway


Supersemar News – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana perlu dicegah kembali ke luar negeri demi mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Payment Gateway, sehingga kasusnya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Hudi, pencegahan ini penting agar Denny tidak bolak-balik ke Australia, lokasi kantor hukum miliknya, Integrity Law Firms, yang berbasis di Sydney dan Melbourne. Ia menyebut, langkah ini diperlukan agar Denny bersikap kooperatif saat diperiksa penyidik kepolisian di Indonesia.

“Ya kalau menurut saya kan perlu (Denny Indrayana dicegah kembali). Iya kan balik-balik ke Australia,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Minggu (6/5/2025).

Hudi juga mengingatkan pentingnya bagi penyidik Polri untuk menuntaskan kasus tersebut agar tidak menjadi pekerjaan rumah (PR) yang tertunda hingga satu dekade, sejak Denny ditetapkan sebagai tersangka pada 2015.

Menurutnya, apabila PR ini dibiarkan dapat merusak citra institusi Polri.
“Kalau menurut saya jangan ada PR lah. Dari negeri ini. Ini kan dengan kasus beliau tidak selesai kan ada PR. Terus akhirnya mendiskreditkan instansi juga yang telah menetapkan tersangka,” ujarnya.

Menurut Hudi, dengan dipercepat proses penyidikan, kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan, sehingga nantinya hakim yang menilai apakah Denny bersalah atau tidak melakukan tindak pidana korupsi atau tidak.

“Kalau diproses peradilan. Nanti kelihatan, Pak Denny itu benar atau salah. Tapi kenapa sampai sekarang,” tutur Hudi.

Denny Indrayana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 dalam kasus dugaan korupsi sistem Payment Gateway saat proyek tersebut dijalankan di Kementerian Hukum dan HAM, di masa ia menjabat sebagai Wakil Menteri.

Ia diduga menginstruksikan penggunaan dua vendor dalam proyek tersebut, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, serta memfasilitasi pengoperasian sistem pembayaran paspor secara elektronik melalui mereka.

โ€œSatu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan pada Rabu, 25 Maret 2015.

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar sebesar Rp605 juta yang dihasilkan dari sistem tersebut.

Anton menambahkan, Denny diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan program, meskipun mendapat penolakan internal dari Kemenkumham.

Namun demikian, Denny tetap bersikukuh agar proyek tetap dijalankan. Atas perbuatannya, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Polri sempat melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Denny Indrayana kepada Ditjen Imigrasi. Namun masa berlaku pencegahan tersebut telah habis karena melebihi jangka waktu satu tahun. Hingga kini, belum ada kepastian apakah Polri akan kembali mengajukan pencegahan tersebut.

“Saudara DI (Denny Indrayana) tersangka Payment Gateway ada rencana pencekalan, suratnya sedang dibuat, kalau sudah jadi segera dikirimkan ke imigrasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto, di Jakarta, Senin (30/3/2015).

(inilah.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *