SAMPIT, Supersemar News — Sebanyak 5 (lima) orang warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit resmi menghirup udara bebas. 3 (Tiga) orang pria mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 2 (dua) orang wanita bebas murni setelah menjalani masa pidana sepenuhnya, Kamis (12/6/2025).

Kalapas Sampit, Muhammad Yani menyampaikan, bahwa seluruh proses pembebasan berjalan sesuai prosedur dan tanpa dipungut biaya apa pun.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat, dengan tujuan agar para warga binaan dapat kembali diterima dan berkontribusi positif di masyarakat.

“Kami pastikan seluruh proses ini berjalan transparan dan gratis. Semoga mereka dapat memulai lembaran baru dan menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat,” kata Kalapas.

Pembebasan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial yang berkelanjutan dari Lapas Sampit. Semoga pembebasan ini bisa menjadi masyarakat yang lebih baik, imbuhnya.

Fauji