SAMPIT, Supersemar News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,32 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotim pada Rabu, 11 Juni 2025, sehingga berhasil amankan pelaku AD (37) dan barang bukti.

Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H, S.I.K, M.H., menyampaikan, ”Menurut kronologis kejadian, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Jl. M.Hatta, Mentawa Baru Hilir, Kotim,” kata Kapolres.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian mengamankan terlapor yang sedang berada di pintu dapur rumahnya.

Selama penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang disimpan di dalam dompet warna hitam dan gumpalan kertas putih yang berisi 10 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu, jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, AD (37) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses sidik lanjut di Polres Kotim, pungkasnya.

Fauji