Ke 3 pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Stresnarkoba Katingan.

KATINGAN, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Katingan menggelar Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, pada Rabu (11/6).

Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu di kawasan tambang di Jalan Baun Bango, Km.13 RT.007, Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Katingan mengenai adanya aktifitas jual beli narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan guna memperoleh bahan keterangan dan informasi yang mendetail.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU Supriyadi menyampaikan, bahwa dalam penindakan tersebut Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba dan beberapa barang bukti yang sudah diamankan, kata Kasat, pada Rabu (18/6/2025) saat dikonfirmasi awak media.

“Adapun 3 tersangka yang berhasil diamankan yaitu NL (52), SYH (33), dan RN (43). Dari masing–masing tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Katingan,” jelas Kasat.

”Ketiga tersangka ini menjual barang tersebut kepada para penambang sebelum mereka pergi bekerja kelokasi tambang. Barang yang didapat SYH dan RN adalah milik NL yang merupakan bandar. Dari hasil interogasi, NL setiap harinya mengedarkan 5 gram dengan penghasilan rata – rata Rp. 20.000.000,00.,” pungkasnya.

(Fauji)