
SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Selasa, 17 Juni 2025. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang target operasi (TO) sering melakukan transaksi narkotika.
Pada Jumat (20/6) Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengungkapkan, ”Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial B alias Emboy (44) di Barak Pintu No 1, Jalan Kembali IV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” kata AKP Suherman.
Selanjutnya, Petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal tersangka dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,74 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital, potongan sedotan, plastik klip kecil, dan barang bukti lainnya. Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, jelas AKP Suherman.
Atas perbuatannya, B alias Emboy dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotim.
Keberhasilan ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, imbuhnya.
(Fauji)
