
SAMPIT, Supersemar News – Satreskrim Polsek Kota Besi jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram milik tersangka WA (41) pada Jumat (20/6).
Pengungkapan tersangka WA (41) ini dilakukan di Jl. Darul Iman Rt. 05 Rw. 02, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengungkapkan, bahwa Anggota Polsek Kota Besi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa WA merupakan pengedar narkotika jenis sabu, kata Suherman pada Senin (23/6/2025).
”Kemudian petugas lakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan berhasil mengamankan WA yang saat itu sedang berada dirumah di Jl. Darul Iman Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim,” kata Suherman.
Penangkapan disaksikan oleh oleh Aparatur Kelurahan Kota Besi Hulu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah kotak warna bening yang berisi 16 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar bagian depan di bawah kasur.
”Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti 1 Buah Sedotan plastik warna putih, dan Uang tunai sejumlah Rp. 545.000.,” kata Suherman.
Kemudian atas kejadian tersebut, barang bukti dan WA (41) diamankan ke Polsek Kota Besi. Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pungkasnya.
(Fauji)
