
Seruyan Supersemar.News-Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) di Aula Kantor Bupati Seruyan. Kamis (03/07/2025). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Seruyan. Rabu (02/06/ 2025).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas langkah-langkah preventif dalam mengantisipasi penyebaran aliran keagamaan yang dianggap menyimpang di wilayah Kabupaten Seruyan.ย Pada rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk dari Kejaksaan, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hadir pula Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag, yang menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat. Beliau menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap persoalan keagamaan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog.ย
Salah satu topik yang menjadi fokus utama dalam rapat adalah keberadaan aliran Ahmadiyah di wilayah Unit 5 Kabupaten Seruyan. Berdasarkan fatwa MUI nasional yang menyatakan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat, rapat merekomendasikan agar MUI Kabupaten Seruyan melaksanakan fatwa tersebut di tingkat daerah. Beberapa upaya yang diusulkan antara lain sosialisasi melalui ceramah dan tabligh akbar, pengawasan terhadap pernikahan di KUA, serta pembatasan administrasi kependudukan bagi penganut aliran tersebut.ย
Sebagai langkah lanjutan, peserta rapat juga sepakat untuk melibatkan FKUB provinsi dalam mencari solusi yang adil dan bijaksana terkait persoalan ini. Selain itu, pendekatan dialogis juga akan ditempuh dengan mengundang tokoh-tokoh agama dan pengurus Ahmadiyah guna menyepakati langkah damai, termasuk larangan penyebaran ajaran yang dinilai menyimpang. Pemerintah berharap langkah-langkah ini dapat menjaga kondusifitas wilayah dan memperkuat harmoni antarumat beragama di Kabupaten Seruyan.
Sumber : Protokol Kab.Seruyan
(Red/Sry)