BNN Kalimantan Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Miliaran Rupiah, 14 Tersangka DiamankanSugian Deport


Palangka Raya, Supersemar News – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenissabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:Sabu seberat total 165,64 gram (setelah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian dipengadilan dan pengujian laboratorium), berasal dari: Kabupaten Kapuas: 38,4 gram, Kabupaten Katingan: 43,31 gram, Kabupaten Pulang Pisau: 28,43 gram, Kasus lainnya: 55,5 gramPil ekstasi (MDMA) sebanyak 12,5 butir dengan berat total 18,31 gram, dari dua kasus di Kota Palangka Raya.

Seluruh barang bukti telah melalui pengujian laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Rayadan dinyatakan mengandung metamfetamindan MDMA, yang tergolong narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

14 Tersangka Diamankan Operasi penindakan ini berhasil mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 2 perempuan. Sebanyak 10orang merupakan masyarakat sipil, sementara 4 lainnya merupakan wargabinaan pemasyarakatan.

Para pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus di empat wilayah: Kapuas, Katingan, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya.

Penegakan Hukum dan Ajakan BersamaPerangi Narkoba Pelaksana Tugas Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid,S.I.K., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen BNN dalam menegakkan hukum serta mencegah peredaran gelap narkotika. Kamis 3-7-2025.

“Ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga bentuk ajakan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan standar lingkungan yang berlaku, memastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah jika dihitung berdasarkan harga pasar gelap.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri, serta BBPOM Palangka Raya. Dukungan lintas sektor ini menunjukkan sinergi antar instansi dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).

(Kevin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *