Profil Ari Dono: Kapolri Tersingkat Menjabat 10 Hari Saja


Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto saat pelantikan Wakapolri dan sertijab Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, 17 Agustus 2018. Kapolri Jenderal Tito Karnavian melantik Komjen Ari Dono sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Syafruddin serta melakukan Sertijab Kabareskrim kepada Irjen Arief Sulistyanto.

Jakarta, Supersemar News – Ari Dono Sukmanto merupakan Kepala Kepolisian Repubik Indonesia (Kapolri) antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias hanya menjabat selama 1 pekan 2 hari alias 10 hari saja. Ini membuat Ari Dono menjadi Kapolri dengan masa jabatan tersingkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.

Saat itu, Ari Dono yang merupakan Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas, menggantikan Tito Karnavian, sampai ditetapkannya Kapolri baru.

Sosok Ari Dono Sukmanto

Ari Dono Sukmanto lahir di Bogor, Jawa Barat, 23 Desember 1961, dia pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Bareskrim Polri pada Maret 2016 dan Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 2011.

Pada 2014, Ari Dono ditunjuk menjadi Staf Ahli Manjemen Polri. Selain itu, dia juga pernah menjadi Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada 2013-2014.

Dalam perjalanan kariernya, Ari Dono pernah menangani beberapa kasus besar di Indonesia. Saat dia menjabat sebagai Kabareskrim, Ari Dono menangani kasus Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi tersangka perkara penistaan agama.

Dia menetapkan status tersangka pada Ahok setelah mayoritas peyidik berpendapat perkera tersebut harus diselesaikan di meja hijau. “Meski hasilnya tidak bulat, tapi didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di pengadilan,” kata Ari Dono pada November 2016 kepada Tempo.

Selain itu, Ari Dono juga menangani kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 2017.

Kontroversi Ari Dono

Kendati punya sepak terjang yang mentereng, Ari Dono juga pernah terlibat kontroversi terkait pernyataannya bahwa penyelidikan terhadap pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi bisa dihentikan jika mengembalikan uang yang dikorupsi.

Ia berpandangan, pencegahan korupsi lebih penting karena mengurangi dampak kerugian negara. Anggaran penanganan perkara korupsi di kepolisian, kata dia, sering lebih tinggi dibandingkan kerugian negara dari korupsi dengan jumlah yang kecil.

Lulusan Akademi Kepolisian 1985 ini kemudian mengklarifikasi, ucapannya soal koruptor bisa dibebaskan asal mengembalikan uang yang di korupsi bukanlah sikap institusi Polri. Dia menegaskan hal itu merupakan opini pribadinya. “Itu pribadi saja,” kata dia di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara,di kutip dari Tempo Selasa, 6 Maret 2018.

Sebagai informasi, dalam sejarahnya, Kapolri paling lama menjabat adalah Kapolri pertama, Komjen Pol RS Soekanto Tjokrodiatmodjo. Dia menjabat dari 29 September 1945 sampai 14 Desember 1959 alias 14 tahun, 2 bulan, 15 hari.

(tempo.co)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *