
JAKARTA, Supersemar News – Kemendikdasmen mengeluarkan aturan terbaru khusus guru pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Permendikdasmen ini mengatur tentang beban kerja guru yang menjadi 37 jam 30 menit per minggu dengan rincian tugas tambahan lain guru.
Permendikdasmen ini ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 26 Juni 2025 dan diundangkan pada 1 Juli 2025.
Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud yang menyampaikan informasi tersebut sampai saat ini telah mendapat like lebih dari 16.000 dan mendapat respons beragam dari para netizen.
“Gaji ga seberapa, tuntutannya luar biasa,” akun @els*** memberikan komentar.
“Tolong perhitungkan guru yang merangkap bendahara BOS dan yang merangkap operator dapodik. Saya di sekolah udah jadi kepala lab, wali kelas, bendahara, operator yang terhitung cuma kepala labnya. Apalagi sekolah yang gurunya dikit banget kek sekolah saya, 1 guru ada yang mengajar 2 sampai 3 maple,” harap akun hey***.
“Bendahara BOSP yang sampai lembur2an nggak dihitung jam sedikitpun,” akun @dama*** ikut mengomentari.
“Ini untuk semua guru termasuk guru mapel kah?? Bearti guru ga harus 24 Jp gitu? Nanti kalau ga valid gimana min?? @ditjen.gtk.kemdikbud terus ga cair dong sertifikasi gurunya..,” kata akun @ran***.
Lantas seperti apa peraturan beban kerja guru terbaru sesuai Permendikdasmen tersebut, berikut ini ulasannya.
Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud menjelaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, beban kerja guru diatur lebih komprehensif dan adil melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam Permendikdasmen terbaru ini, beberapa hal yang diatur antara lain: Guru dapat sepenuhnya melakukan beban kerjanya di sekolah, keberadaan guru wali pada SMP/SMA/SMK, peran guru dalam pengembangan kompetensi dan partisipasi dalam masyarakat dapat diekuivalensikan ke dalam jam tatap muka.
Perubahan ini memberikan pengakuan menyeluruh atas kontribusi guru. Pemenuhan beban kerja guru ini sepenuhnya dilakukan di satuan Pendidikan.
Namun pada kondisi tertentu guru dapat ditugaskan mengajar pada sekolah lain yang ditetapkan dinas untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.
Maksud dari kondisi tertentu itu adalah kondisi satuan Pendidikan yang membutuhkan guru mata pelajaran dengan keahlian tertentu.
Total Jam Kerja dan Komponen Beban Kerja Guru
Permendikdasmen Nomor 11/2025 yang menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024 meyebutkan beban kerja guru yang berlaku di tahun ajaran baru 2025 adalah 37 jam 30 menit per minggu.
Komponen beban kerja guru yang diakui adalah:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan –
- โ Melaksanakan tugas tambahan sesuai beban kerja
- โ Membimbing dan melatih murid
- โ Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- โ Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
Tugas Guru Wali
Guru wali termasuk dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan.
Guru wali merupakan Guru mata pelajaran pada SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.
Tugas Guru wali paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.
Pendampingan kepada murid dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama.
Dalam melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi dengan Guru BK dan wali kelas.
Penetapan guru wali dilakukan dengan pertimbangan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran yang tersedia pada sekolah tersebut kecuali kepala satuan Pendidikan.
Guru wali diekuivalensikan dengan 2 jam tatap muka per minggu.
Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain
Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Detail tugas tambahan lain yang bisa dihitung sebagai jam tatap muka:
- Wali kelas
Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu - โ Pembina OSIS
Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu - โ Pembina ekstrakurikuler Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu
- โ Koordinator pengembangan kompetensi
Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu - โ Pengurus bursa kerja khusus (SMK)
Ketua: 2 jam tatap muka per minggu Personil: 1 jam tatap muka per minggu - โ Guru piket
Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per minggu - โ Pengurus LSP pihak pertama Ketua: 2 jam tatap muka per minggu Masing-masing kepala bagian: 1 jam tatap muka per minggu
- โ Koordinator pengelolaan kinerja guru
Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu (jika jumlah guru โฅ 10 orang) - โ Koordinator pembelajaran berbasis projek
Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu per rombongan belajar - โ Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi
Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu (syarat: pelatihan lanjutan) - โ TPPK/Satgas Perlindungan PTK
Ketua: 2 jam tatap muka per minggu Anggota: 1 jam tatap muka per minggu - โ Pengurus kepanitiaan acara di sekolah
Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per jabatan per bulan - โ Pengurus organisasi bidang pendidikan
Tingkat Nasional: 3 jam tatap muka per minggu
Tingkat Provinsi: 2 jam tatap muka per minggu
Tingkat Kabupaten/Kota: 1 jam tatap muka per minggu - โ Tutor pendidikan kesetaraan
Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per minggu (maksimal 6 jam per minggu) - โ Instruktur/narasumber/fasilitator program kompetensi nasional Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per program
- โ Peserta program pengembangan kompetensi terstruktur
Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per semester - โ Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)
Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per minggu - โ Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitis
Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per minggu - โ Pengurus organisasi profesi
Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per minggu
Demikian informasi beban kerja guru terbaru yang menjadi 37 jam 30 menit per minggu. Semoga informasi ini bermanfaat.
(edukasi.sindonews.com)
(Lilis Susanti)