Pelaku dan BB berhasil diamankan Satresnarkoba Kotim.

SAMPIT, Supersemar News – Kasat Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam giat Oprasi Antik Telabang Tahun 2025, pada Selasa (8/7/2025) sekitar jam 14.00 Wib melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba dari pelaku seorang perempuan berinisial RU (50) dengan barang bukti 1,63 gram. 

Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menjelaskan, ”Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa RU sering mengedarkan narkotika jenis sabu dirumah kediamannya di Jl. Cempaka Mulya RT. 006 RW. 002, Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim,” kata AKP Suherman saat dikonfirmasi media Supersemar News, Jumat (11/7).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Diketahui bahwa RU sedang berada dirumah kediaman nya, saat itu juga petugas kepolisian langsung mangamankan RU berada dalam kamar rumah, kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW dan Warga Setempat, ucap AKP Suherman.

Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip kecil diduga sabu dengan berat 1,63 gram.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti, 1 Dompet kecil merah muda, 1 tas tangan warna cokelat, 1 potongan sedotan warna bening, 1 pak plastik klip kecil, dan uang tunai Rp. 750.000.

Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan RU diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKP Suherman.

(Fauji)