
SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lakukan Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu pada Minggu, 27 Juli 2025 Sekira jam 23.00 Wib.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil amankan BB sabu jumlah berat kotor 3,49 gram dan amankan pelaku ZU (38).
AKP Suherman saat dikonfirmasi awak media Supersemar News mengatakan, sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi, bahwa ZU (38) sering mengedarkan narkotika jenis sabu, ucap AKP Suherman Selasa (29/7/2025).
”Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, di Jl. IR. H. Juanda Rt. 002 Rw. 001, Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim,” jelas AKP Suherman.
”Sehingga, petugas berhasil mangamankan ZU, yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Petugas melakukan penggeledahan sepeda Motor Merek Suzuki Spin warna putih, dan ditemukan 2 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu berjumlah berat kotor 3,49 gram,” tambahnya.
Masing-masing ditemukan 1 bungkus sabu dibalut dengan 1 lembar tisu, 1 bungkus bekas rokok merk Malboro, kemudian 1 bungkus sabu didalam 1 bungkus bekas rokok merk Surya Gudang Garam, dan di dalam juga terdapat 1 pack plastic klip.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 timbangan digital yang disimpan didalam dasbord sepeda Motor tersebut, dan mengamankan 1 handphone Itel S23+ yang digunakan oleh ZU pada waktu itu.
Atas kejadian tersebut, barang bukti dan pelaku ZU diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Atas perbuatannya, ZU di sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKP Suherman.
(Fauji)
