
Supersemar News – Salah satu pengelola kafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan, mengaku kaget saat tempat usahanya didatangi lembaga manajemen kolektif atau badan yang mengurus penarikan royalti.
Pengelola yang enggan dituliskan namanya ini mengaku didatangi seorang petugas yang mengaku dari LMKN dan memberi dua lembar surat; surat pertama berisi tentang sosialisai pembayaran royalti, surat kedua berisi formulir pembayaran royalti.
Pengelola mengaku surat tersebut pertama kali diberikan pada bulai Mei 2025.
โJadi surat sosialisasi beserta formulir terus diisi untuk dikembalikan tapi tidak dikasih tenggat waktu, cuma di reminder โMas bisa kapan mau dikembalikan (formulirnyaโ, gitu ya,โ ucap pengelola kafe saat ditemui, Rabu (6/8/2025).
Berdasarkan keterangan dari petugas yang datang, pengelola kafe mengatakan petugas tersebut berasal dari LMKN.
Namun, saat meminta penjelasan lebih jauh, pengelola merasa kurang mendapat informasi memadai perihal ketentuan royalti musik di ruang usaha dan besarannya, beserta klasifikasinya.
โNah itu yang waktu itu ketika ini royalti untuk skup kafe segini-segini itu tidak ada penjelasan itu hanya total untuk untuk komparasi 120 ribu per bangku, pertama, tidak ada, โoh misalnya kafe dengan omzet sekian oh berarti klasifikasinya lebih kecil nih ya untuk UMKM sekianโ, enggak ada,โ tutur pengelola kafe.
Bukannya tak setuju dengan aturan royalti atas pemutaran lagu di ruang usaha, tetapi, sosialiasi yang minim dan tiba-tiba muncul penetapan tersangka terhadap salah satu manajemen outlet Mie Gacoan di Bali membuat pengelola kafe was-was.
โWaktu ada kasus Mie Gacoan Bali itu kita kaget, akhirnya stop putar lagu, penginnya bayar tapi kan belum dapat informasi memadai dari lembaganya, mekanismenya,โ ujar pengelola kafe.
Bayar Royalti Setelah mendapatkan surat dari lembaga penarikan royalti, pengelola kafe sempat ditinggalkan nomor telepon untuk bertanya lebih jauh ihwal penerapan royalti di ruang usaha.
Namun, saat ingin meminta penjelasan lebih jauh mengenai klasifikasi dan diferensiasi royalti musik di ruang usaha, pengelola kafe diminta untuk datang langsung ke kantor LMKN.
โKetika untuk minta diskusi lanjutan yang bersangkutan ini yang mau pilih LMKN, tidak mau datang maunya, minta pihak kafe untuk ke kantor LMKN,โ ungkap pengelola kafe.
Hingga kini, setelah dua bulan lebih berlalu, pihak pengelola kafe masih terus menunggu sambil melihat dinamika yang ada berkait penerapan royalti musik di ruang usaha.
Sementara, pengelola kafe masih memutuskan untuk tidak memutar lagu apa pun di kafenya, termasuk dengan meniadakan sesi live music yang biasanya diadakan di hari-hari tertentu.
Aturan Royalti di Ruang Usaha dan Besarannya
Royalti musik di ruang usaha sendiri merujuk pada aturan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Yang mana, mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti dilaksanakan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan sejumlah LMK sektoral seperti WAMI, KCI, RAI, dan lainnya.
Besarnya royalti tergantung pada jenis usaha dan jumlah kursi atau luas ruangan. Untuk restoran dan kafe, tarif umumnya adalah Rp 60.000 per kursi per tahun.
Namun, untuk usaha besar seperti waralaba atau brand ternama, tarif bisa dua kali lipat, yaitu Rp 120.000 per kursi per tahun.
Tantangan dan Harapan Royalti di Ruang Usaha
Namun implementasinya tidak sesederhana itu. Banyak pelaku usaha mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang memadai, tidak tahu bagaimana cara membayar, lagu apa saja yang wajib royalti, bahkan mengaku bingung apakah lagu dari YouTube dan Spotify juga termasuk.
Polemik justru meruncing ketika pendekatan yang digunakan cenderung bersifat represif, bukan edukatif.
Penahanan terhadap pihak Mie Gacoan memicu ketakutan pelaku usaha lainnya. UMKM dan pelaku usaha skala kecil merasa disodorkan tanpa diberi pemahaman terlebih dahulu.
(kompas.com)
(Lilis Susanti)