
Supersemar News – PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggugat pendiri sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, beserta perusahaannya yang dahulu bernama PT Bhakti Investama Tbk, untuk membayar ganti rugi hampir Rp120 triliun atau tepatnya Rp119.850.504.904.086.
Namun, hasil penelusuran PT CMNP menunjukkan bahwa total aset Hary Tanoe dan perusahaannya sejauh ini belum mencapai nilai gugatan tersebut. Berdasarkan data yang dimiliki CMNP, aset Hary Tanoe mencapai Rp15.613.983.300.000 (Rp15,6 triliun), sementara aset PT MNC Asia Holding Tbk atau MNC Group (dulu PT Bhakti Investama Tbk) mencapai Rp18.984.471.800.000 (Rp18,9 triliun), sehingga total aset yang telah ditelusuri baru sebesar Rp34.598.455.100.000 (Rp34,6 triliun).
“Jadi untuk total, untuk harta kekayaan dari Hary Tanoe selaku tergugat I itu ada Rp15.613.983.300.000. Itu yang sementara kami berhasil inventarisir. Dan untuk harta kekayaan dari PT MNC Asia Holding selaku tergugat II itu ada Rp18.984.471.800.000. Sedangkan nilai tuntutan yang kami minta di dalam gugatan itu adalah Rp120.000.000.000 kurang lebih. Jadi ini masih di bawah,” ucap Kuasa Hukum CMNP, Henry Lim kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Aset Hary Tanoe yang ditelusuri diantaranya meliputi aset bergerak tidak berwujud berupa 43 saham dengan nilai tertinggi di PT HT Investment Development Ltd senilai Rp12.850.000.000.000, serta 37 saham yang dibeli dan dijual kembali dengan nilai tertinggi di PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) sebanyak 2.008.525.300 lembar senilai Rp350.000.000.000.
Aset tidak bergerak miliknya mencakup empat unit apartemen yang paling tinggi Apartemen Keraton Unit 29 A di Kebon Kacang senilai Rp18.500.000.000 dan tanah atau bangunan paling tinggi di Jl. Diponegoro No. 29 senilai Rp36.000.000.000. Selain itu, terdapat aset bergerak berwujud seperti 21 unit kendaraan yang paling tinggi nilainya, mobil Rolls Royce Phantom tahun 2013 senilai Rp18.600.000.000. Total keseluruhan aset Hary Tanoe yang telah ditelusuri mencapai Rp15,6 triliun.
Sementara itu, aset PT MNC Asia Holding Tbk (MNC Group) yang dulunya bernama PT Bhakti Investama Tbk diantaranya meliputi aset bergerak tidak berwujud berupa tujuh saham, yang paling tinggi PT Global Mediacom Tbk (BMTR) Rp 8.500.000.000.000, aset bergerak berwujud 16 unit kendaraan dan paling tinggi nilainya mobil Lexus RX 350 tahun 2013 senilai Rp1.160.000.000, dan aset tidak bergerak berupa dua Gedung dan paling tinggi harganya Gedung Roxy Mas senilai Rp57.000.000. Total aset MNC Group yang ditelusuri mencapai Rp18,9 triliun.
Henry, perwakilan kuasa hukum CMNP, menegaskan pihaknya akan terus menelusuri aset-aset Hary Tanoe dan perusahaan-perusahaan terkait agar dapat menutupi gugatan ganti rugi melalui permohonan sita jaminan.
“Kami akan terus melakukan inventarisir harta aset atau harta kekayaan apapun yang bisa kami mohonkan nanti untuk sita jaminan apabila nanti memang gugatan kami dikabulkan,” ucap Henry.
Dalam persidangan tersebut hadir sebagai Kuasa Hukum PT. CMNP dari LAW FIRM LUCAS, S.H. & PARTNERS, diantaranya R Primaditya Wirasandi, Henry Lim, Jennifer Angeline Herianto dan Andi Syamsurizal Nurhadi.
Gugatan Hary Tanoe
Sebelumnya, kuasa hukum PT CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menyatakan bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diberikan oleh Hary Tanoesoedibjo kepada kliennya tidak sah dan diduga palsu sehingga tidak dapat dicairkan. Akibatnya, CMNP mengalami kerugian materiil sekitar Rp103.463.504.904.086.
“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” kata Primaditya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, kerugian immateriil akibat perbuatan Hary Tanoe dan perusahaannya mencoreng reputasi serta nama baik CMNP di mata investor, publik, dan pemerintah. Kerugian immateriil ini ditaksir mencapai Rp16.387.000.000.000.
“Kerugian immateriil… yang tidak dapat dinilai secara materi namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000,” ucap Primaditya.
Ia menambahkan, tuntutan ganti rugi akan terus bertambah hingga dibayar lunas, termasuk dendanya.
Selain gugatan perdata, PT CMNP juga melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya sejak 5 Maret 2025 terkait dugaan pembuatan dan/atau penggunaan surat palsu (NCD palsu) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Laporan tersebut sedang diperiksa oleh para penyidik di Polda Metro Jaya, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.
Kasus ini bermula pada 1999, ketika terjadi transaksi antara PT CMNP dan Hary Tanoe terkait pertukaran instrumen keuangan. Hary Tanoe menawarkan pertukaran NCD miliknya dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP. Hary Tanoe memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta, sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.
Berdasarkan kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi pada 18 Mei 1999. Hary Tanoe kemudian menyerahkan NCD secara bertahap: USD 10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan USD 18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.
Namun, ketika CMNP mencoba mencairkan NCD tersebut pada 22 Agustus 2002, ternyata tidak bisa diproses karena Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001. Menurut CMNP, Hary Tanoe diduga sudah mengetahui bahwa penerbitan NCD tersebut tidak sesuai prosedur. NCD juga diduga palsu karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS, bukan rupiah, dan memiliki jangka waktu lebih dari dua tahun, padahal ketentuan Bank Indonesia membatasi maksimal 24 bulan.
Di sisi lain, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut gugatan CMNP salah sasaran. Ia menegaskan transaksi yang dipersoalkan tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, dan bahwa Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara.
(inilah.com)
(Lilis Susanti)
