
JAKARTA, Supersemar News – Pemerintah berencana menertibkan tanah terlantar. Artinya, negara akan mengambil alih tanah yang sengaja tidak digunakan dan tidak dipelihara selama dua tahun.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, kebijakan penertiban tanah terlantar tidak akan menyasar tanah milik rakyat. Tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman.
“Fokus kami hanya pada HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) berskala raksasa yang dibiarkan menganggur,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, sasaran penertiban adalah HGU dan HGB berskala besar yang luasnya mencapai jutaan hektare namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Kondisi ini menghambat pemerataan akses dan pemanfaatan lahan bagi masyarakat.
Di tengah rencana penertiban ini, pemilik tanah harus mulai mempertimbangkan untuk mengubah status hak tanah mereka, khususnya dari HGB atau HGU menjadi SHM. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, tetapi juga menghindarkan risiko tanah terkena kebijakan penertiban.
Lantas, bagaimana tata cara mengubah status HGB dan HGU menjadi SHM? SHM adalah hak kepemilikan tanah terkuat di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, perubahan status dari HGB menjadi SHM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 serta dapat diakses panduan resminya melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung di Kantor Pertanahan setempat.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan masyarakat untuk untuk mengubah status tanah HGB menjadi SHM meliputi:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
- Surat kuasa (jika permohonan dikuasakan).
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan/atau kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Surat persetujuan kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan).
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti pembayaran uang pemasukan (diserahkan pada saat pendaftaran hak).
- Sertifikat HGB yang akan diubah menjadi SHM.
- IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah untuk rumah tinggal dengan luas tanah hingga 600 mยฒ.
- Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
- Bukti penguasaan fisik tanah/bangunan.
- Keterangan identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
(kompastv.com)
(Lilis Susanti)