Satres Narkoba Kotim telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

SAMPIT, Supersemar News – Satres Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) lakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 Wib.

Petugas berhasil mengamankan tersangka MV (28) beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 2,65 gram.

Saat dikonfirmasi media Supersemar News, Kasat Narkoba AKP Suherman, mengungkapkan sewaktu anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa MV sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap MV, kata AKP Suherman, Selasa (27/8).

Selanjutnya, petugas mendapat informasi bahwa MV sedang berada di rumah Jl. Muchran Ali, Gg Sari Untung Rt. 002 Rw. 001, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, dan akhirnya petugas berhasil mangamankan MV.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan rumah MV, sehingga petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,65 gram yang tersimpan di atas kasur kamar MV.

Selain sabu, barang bukti lainnya berhasil diamankan, diantaranya 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah potongan sedotan warna hitam, 1 buah handphone Merk itel S23 dan warna Biru beserta 1 buah simcard, beserta uang tunai Rp. 500.000. Barang-barang tersebut adalah milik MV, jelas AKP Suherman.

Atas perbuatannya, MV dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.

Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com

(Fauji)