Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periode Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Supersemar News – Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periode Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil). Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS). Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 1 September 2025. Adapun isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut :

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


BAB II : PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT

Pasal 2
Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun.

BAB III : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Tahun 2023 Nomor 563), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2025

KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ZUDAN ARIF FAKRULLOH

(mastiokdr.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *