
JAKARTA, Supersemar News – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir telah resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.
Konferensi pers digelar untuk mengumumkan hal tersebut pada 23 September 2025 di Media Center Kemenpora. Erick didampingi Wamenpora Taufik Hidayat dan Sesmenpora Gunawan Suswantoro.
Kebijakan tersebut disambut baik KONI Provinsi di seluruh Indonesia. Pasalnya, kegelisahan terjadi akibat Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 yang membuat pembinaan olahraga prestasi di daerah menjadi korban.
Beberapa pasal dinilai bertentangan dengan undang-undang keolahragaan dan menyinggung regulasi lain, termasuk terkait otonomi daerah yang memberikan kewenangan daerah untuk mengelola keuangan olahraga secara mandiri.
โAkhirnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang selama ini membuat gelisah dunia olahraga Indonesia, dicabut,โ ujar Ketum KONI Bangka Belitung Ricky Kurniawan dalam keterangan tertulis.
โKONI Provinsi Bangka Belitung beserta anggota dan masyarakat olahraga prestasi di sini, menyampaikan terima kasih kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir,โ lanjutnya.
Dengan iklim olahraga yang kondusif, program pembinaan olahraga prestasi dapat dibuat lebih baik. โKe depan KONI Bangka Belitung siap untuk mendukung olahraga Indonesia lebih maju lagi,โ tutupnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan KONI Jawa Timur. โSebagai pribadi dan atas nama masyarakat olahraga Jawa Timur, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi, dan kebanggaan kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,โ kata Ketum KONI Jawa Timur M.Nabil.
โLangkah yang dilakukan Bapak Erick Thohir sebagai Menpora RI yang baru sangat strategis dan bijak,โ ujar Nabil.
Nabil memuji keberanian Erick Thohir dalam bertindak demi menjaga persatuan olahraga nasional. โSemua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,โ tambahnya.
Di Timur Indonesia, apresiasi disampaikan oleh Ketum KONI Papua Tengah Yosua Tipagau. โSaya selaku Ketua Umum KONI Provinsi Papua Tengah sekaligus mewakili seluruh jajaran pengurus KONI Provinsi Papua Tengah beserta 8 KONI kabupaten/kota di provinsi Papua Tengah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menpora RI Pak Erick Thohir atas tindakan yang beliau ambil untuk pencabutan Permenpora Nomor 14 tahun 2024,โ tegasnya.
Tak hanya KONI Provinsi, Cabang Olahraga juga sampaikan apresiasi. โKami atas nama Pengurus Pusat Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PP.PGSI) mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menpora atas pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,โ ujar Maurice Sihombing, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan PP. PGSI yang juga Juara Gulat Asia Tahun 1976.
โSaya mengharapkan KONI Pusat beserta KONI daerah tingkat 1 dan tingkat 2 seluruh Indonesia agar terus meningkatkan kegiatan pembinaan olahraga baik dari mulai usia dini dari junior dan senior, serta terus berprestasi di kancah internasional dan Olimpiade,โ kata dia.
Wakil Ketua Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PPKBI) Ahmad Arsani kepada Republika, Rabu (24/9/2025) malam, menjelaskan salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 ayat 2. Isinya soal rekomendasi Kemenpora untuk kongres atau musyawarah organisasi olahraga.
“Federasi olahraga di Indonesia harus memperoleh rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan kongres atau musyawarah. Regulasi ini dapat membatasi kebebasan internal organisasi olahraga dan melanggar prinsip otonomi organisasi,” ujar Arsani.
Arsani mewakili PP KBI menyambut baik pencabutan ini. Ia mengapresiasi upaya Menpora Erick mendengar masukan stakeholder olahraga terutama pengurus cabang olahraga (cabor) dan akhirnya memutuskan mencabut Permenpora yang banyak ditentang federasi olahraga di Indonesia.
“Dengan dicabutnya Permenpora tersebut, tak ada lagi intervensi pemerintah dalam musyawarah nasional cabor. Pemerintah hanya sebagai pengawas saja. Semoga ke depannya hubungan pemerintah dengan cabor semakin baik,” imbuh Arsani.
Ada norma dalam Permenpora yang melarang pengurus organisasi olahraga mendapatkan honor dari dana hibah pemerintah. Beberapa pihak menilai hal ini tidak realistis dan bisa melemahkan operasional organisasi olahraga di daerah atau cabang olahraga kecil.
Tertera di Pasal 16 ayat (6) yang menyatakan bahwa ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh menerima gaji dari dana yang bersumber dari pemerintah.
Pasal tersebut mendapat perlawanan dari pengurus KONI provinsi yang memang sebagian besar mendapat gaji dari dana yang didapat dari pemerintah provinsi.
(news.republika.co.id)
(Lilis Susanti)