Ribuan Warga 2 Desa di Bogor Terancam Kehilangan Tanah Akibat BLBI


Bogor, Supersemar News – Ribuan warga di dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, terancam kehilangan hak atas tanah mereka. Ancaman ini muncul setelah ratusan hektare lahan di wilayah tersebut dijadikan jaminan utang pihak swasta terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kejaksaan Agung memasang plang penyitaan di berbagai titik, termasuk di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang direncanakan sebagai area pemakaman umum. Sejak 2022, ribuan warga terdampak blokir administratif sehingga tidak bisa mengakses layanan pertanahan, mulai dari balik nama SPPT, pembayaran PPh dan BPHTB, hingga pengurusan sertifikat tanah.

Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto, mengatakan persoalan ini sudah berlangsung lama tanpa kepastian hukum. Akibatnya, desa tidak mampu melayani kebutuhan dasar pertanahan.

“Sejak Juni 2022, desa tidak bisa melayani administrasi pertanahan. Termasuk transaksi jual beli, SPPT, pembayaran pajak, semua lumpuh,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Desa Sukaharja memiliki luas wilayah 3.650 hektare dengan penduduk sekitar 8.323 jiwa dan lebih dari 2.700 keluarga. Namun, sekitar 420 hektare lahan diklaim sebagai aset terpidana kasus BLBI, Lee Dharmawan alias Lee Chian Kiat, dan masuk daftar penyitaan Kejaksaan Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1622 K/Pid.Sus/1991.

Padahal, menurut data desa, pihak swasta seharusnya hanya memiliki sekitar 80 hektare lahan di wilayah tersebut.

Sejumlah warga mengaku kebingungan atas tindakan penyitaan yang dilakukan sepihak. Andika, warga Desa Sukaharja, mengeluhkan namanya masuk dalam peta pemblokiran meski tidak pernah menjual tanahnya.

“Pemasangan plang itu tiba-tiba. Kami tidak merasa pernah menjual tanah ke siapa pun, tetapi nama kami masuk peta pemblokiran. Bahkan desa juga tidak tahu dasar hukumnya apa,” katanya.

Akibat blokir, ia tidak bisa memperbarui data SPPT, menjual tanah, maupun mengurus sertifikat. Dari total 37 blok SPPT di Desa Sukaharja, seluruhnya diblokir, meski hanya blok 16, 17, dan 27 yang terkait langsung dengan klaim BLBI. Kondisi serupa juga dialami warga Desa Sukamulya.

“Seharusnya kalau ada titik yang benar-benar bersengketa, ya itu yang diblokir. Ini malah satu desa tidak bisa akses layanan tanah. Ini sudah di luar kewajaran,” tambah Andika.

Warga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Pemkab Bogor, Ombudsman RI, hingga Kementerian Desa, tetapi belum ada penyelesaian nyata. Mereka mendesak pemerintah pusat segera turun tangan.

“Kasus ini sudah sejak 1991. Jika memang tanah itu milik negara, harusnya ada kejelasan hukum. Jangan hanya mengklaim tanpa bukti jual beli dari warga. Ini bukan sekadar sengketa, ini menyangkut hak hidup ribuan orang,” tegas Andika.

Ironisnya, tanah seluas 20 hektare milik Pemkab Bogor yang direncanakan untuk pemakaman umum juga ikut dipasangi plang sitaan, meski secara administratif dan legal merupakan aset pemerintah daerah.

(beritasatu.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *