
Supersemar News – AUDITOR Bank Jatim, Reza Renanda, mengungkapkan ada pengaduan dari whistleblower dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di bank tersebut periode 2023-2024. Whistleblower secara harfiah berarti peniup peluit, merujuk kepada pelapor pelanggaran atau kejahatan di tempat kerjanya.
Jaksa mulanya bertanya, apakah ditemukan aliran uang saat melakukan audit internal. Reza menjawab hal itu sudah ditelusuri. Uang-uang tersebut mengalir ke sejumlah perusahaan yang diduga bagian dari Indi Daya Group milik terdakwa Bun Sentoso.
“Apakah saat itu juga ditemukan aliran uang kepada Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta atau Cabang Pembantu Wolter Monginsidi?” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 2 Oktober 2025.
“Saat kami melakukan pemeriksaan tersebut, kami juga mendapatkan informasi dari WBS (whistleblowing system),” jawab Reza.
Pada 2024, Reza dan timnya mulai memeriksa Bank Jatim cabang-cabang Jakarta, khususnya mengenai pemberian fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor. Pemeriksaan ini diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan usai menemukan anomali pada kredit piutang.
“Memang ada pengaduan (lewat WBS) kepada kami terkait dengan penerimaan yang diterima oleh KPC Jakarta,” ujar Reza.
Timnya lalu menindaklanjuti pengaduan tersebut. Salah satunya dengan menemui Anisa Fitri, salah satu penerima kuasa dalam 67 loan (pinjaman) yang ditemukan anomali.
“Yang bersangkutan menjelaskan, setiap setelah realisasi itu, diberikan sejumlah imbalan atau fee kepada saudara Benny selaku KCP Jakarta,” kata Reza. Uang terima kasih dari Bun itu berkisar Rp 50-80 juta.
Perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 2023-2024 itu menyeret lima terdakwa. Mereka adalah Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, dan Fitri Kristiani selaku pegawai perusahaan tersebut.
“Perbuatan Sischa Dwita Puspa Sari bersama-sama dengan Benny, Bun Setosa, Agus Dianto Mulia, dan Fitri Kristiani mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.279,95,” kata jaksa penuntut umum, Muhammad Fadil Paramajeng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 4 September 2025.
Dia menjelaskan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK berwarkat 10 Juni 2025.
Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Berikut rinciannya:
memperkaya Benny sebanyak Rp 2,92 miliar, ini diduga digunakan agar dia dapat menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif;
memperkaya Bun Sentosa sebesar Rp 268,64 miliar;
memperkaya Agus Dianto Mulia sebesar Rp 20,04 miliar;
memperlaya Fitri Kristiani sebesar Rp 4 miliar;
memperkaya Sischa Dwita Puspa sebesar Rp 3,7 miliar.
Kelima terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(tempo.co)
(Lilis Susanti)