Polres Kotim gelar pemusnahan barang bukti dari 20 tersangka yang berhasil diamankan. (FAUJI/Supersemar News)

SAMPIT, Supersemar News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan sabu yang disita dari 20 orang tersangka. Pemusnahan sabu ini dilakukan di depan ruang Unit Sat Narkoba oleh Kasat Narkoba AKP Suherman dengan didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka dan instansi terkait dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Penasehat Hukum dan awak media. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sampit tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, mengatakan bahwa pemusnahan sabu ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kab. Kotim. “Kami akan terus meningkatkan kegiatan penindakan dan pemusnahan narkoba untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,“ ujar Kasat.

Sebanyak 176 bungkus plastik sabu dengan berat bersih keseluruhan 159,69 gram dimusnahkan. Nilai narkotika ini diperkirakan mencapai Rp. 239.535.000. Dengan pemusnahan ini, diperkirakan dapat menyelamatkan 799 orang dari pengguna narkoba jenis sabu, berdasarkan perbandingan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang.

Selanjutnya, adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti diantaranya dengan cara, pembukaan segel pada barang bukti, lalu dilarutkan di dalam air yang dicampur dengan larutan kimia, dan kemudian air dari hasil pemusnahan di buang ke selokan wa yang ada di Mapolres Kotim.

Dengan pemusnahan ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, imbuhnya.

(FAUJI/Supersemar News)