Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet di Seruyan

PALANGKA RAYA,Supersemar news – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan Tengah ( Kalteng ) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, pada Kamis (23/10/2025).
Kedua tersangka yaitu RNR, selaku Kepala Dinas Kominfo Seruyan yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen , serta Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus).
Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.575.297.955 atau sekitar Rp1,57 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
βKejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,β ujarnya.
Wahyudi menegaskan bahwa Kejati Kalteng akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.
( Redaksi )
