
SAMPIT, Supersemar News – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membebaskan tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah selesai menjalani masa pembinaan di dalam Lapas, Senin (27/10/2025).
Ketiga warga binaan tersebut dinyatakan bebas setelah menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Surat bebas murni. Pembebasan ini diberikan kepada dua orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, menunjukkan perilaku baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, melalui Kepala Seksi Binadik menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak WBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Program Pembebasan Bersyarat merupakan bentuk penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.” kata Kepala Binadik.
Bebas bersyarat merupakan pembebasan narapidana sebelum selesai seluruh masa hukuman, asalkan memenuhi syarat dan masih terikat kewajiban seperti wajib lapor, tambahnya.
Lalu, bebas murni adalah kebebasan total setelah narapidana menyelesaikan seluruh masa hukumandi penjara, tanpa ada syarat atau kewajiban hukum lanjutan.
“Semoga dari tiga tahanan yang sudah bebas ini, menjadi warga masyarakat yang lebih baik, dan yang lalu menjadi pelajaran yang tidak akan terulang kembali,“ pungkasnya.
(Fauji/Supersemar News)
