Supersemar News – Ahli Hukum Perdata dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Gunawan Widjaja, menegaskan bahwa transaksi pertukaran barang dengan barang masuk kategori tukar menukar, sementara transaksi yang melibatkan uang termasuk dalam kategori jual beli.

Hal ini disampaikan Gunawan saat hadir sebagai saksi ahli bagi Hary Tanoesoedibjo dalam perkara pertukaran surat berharga antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan Executive Chairman MNC Group itu melalui anak usahanya, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang MNC Asia Holding).

“Apa perbedaan yang esensial antara transaksi Tukar Menukar dengan transaksi Jual Beli?” tanya kuasa hukum PT CMNP di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

“Ya, transaksi disebut Jual Beli kalau terjadi ada satu adalah barang, ada satu pihak adalah uang. Dan tujuannya mengalihkan kepemilikan. Kalau Tukar Menukar adalah dua jenis barang yang berbeda, yang diserahkan pada saat yang bersamaan, dan penyerahan tersebut tujuannya adalah untuk mengalihkan kepemilikan,” jelas Gunawan.

Dalam perkara ini, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II masing-masing senilai Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar, dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD 28 juta dari Hary Tanoe yang diterbitkan Unibank. Penyerahan NCD dilakukan bertahap: USD 10 juta jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan USD 18 juta jatuh tempo 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.

“Jadi di dalam transaksi Tukar Menukar tidak ada uang? Adanya tukar menukar barang? Demikian?” tanya kuasa hukum CMNP.

“Ya, kalau ada uang namanya Jual Beli,” jawab Gunawan.

Tergugat I adalah Hary Tanoesoedibjo dan mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio, sedangkan Tergugat II adalah PT Bhakti Investama Tbk. Keduanya diwakili Law Firm Hotman Paris & Partners, sementara penggugat diwakili Law Firm Lucas, S.H. & Partners.

Dalam gugatannya, kuasa hukum CMNP menilai NCD yang diberikan Hary Tanoe tidak sah dan diduga palsu, sehingga tidak dapat dicairkan, menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp103,46 triliun.

“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” ujar kuasa hukum CMNP, Primaditya.

Selain itu, tindakan Hary Tanoe dan perusahaannya juga menimbulkan kerugian immateriil yang mencoreng reputasi CMNP di mata investor, publik, dan pemerintah, diperkirakan Rp16,38 triliun.

“Kerugian immateriil… yang tidak dapat dinilai secara materi, namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000,” ucap Primaditya.

Gugatan juga meminta sita jaminan aset Hary Tanoe untuk menjamin pembayaran ganti rugi.

Kasus ini bermula pada 1999, ketika terjadi pertukaran instrumen keuangan antara PT CMNP dan Hary Tanoe. Namun, pencairan NCD senilai USD 28 juta gagal dilakukan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.

CMNP menilai Hary Tanoe tahu dokumen NCD tidak sah, karena diterbitkan dalam dolar AS dengan tenor lebih dari 24 bulan, melanggar ketentuan Bank Indonesia.

Sementara itu, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, membantah gugatan CMNP. Ia menyebut transaksi itu tidak terkait langsung dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, dan Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *