Oplus_16908288

SAMPIT, Supersemar News — Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Cilik Riwut KM. 27 RT 2/RW 1, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, pada Minggu (18/1/2026).

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasihumas, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan seorang pejalan kaki, ARH (13), yang diserempet oleh mobil Toyota Agya warna merah nopol F 1102 YI yang dikemudikan oleh RM (25). Korban terpental dan meninggal dunia di tempat kejadian.

“Pengemudi mobil, RM (25) setelah menabrak, melarikan diri ke arah Palangkaraya, namun dikejar oleh warga/masyarakat sekitar dan akhirnya tertangkap,“ jelas AKP Edy Wiyoko.

Video dari warga yang viral menyebutkan bahwa pelaku tabrak lari membawa barang haram diduga sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil, tidak ditemukan barang terlarang yang dalam video sempat viral dari salah satu warga bahwa pelaku membawa diduga sabu. Hasil cek oleh anggota Sat Narkoba juga menunjukkan bahwa pengemudi negatif narkoba.

“Barang yang dibawa pelaku yang dikatakan dalam video sempat viral menyebutkan sabu, itu tidak benar. Karena, barang tersebut sudah diuji coba (cek) bahwa barang tersebut hasilnya bukan narkoba (sabu),“ tambah AKP Suherman saat dikonfirmasi media Supersemar News.

Saat ini, penanganan perkara laka lantas tersebut telah ditangani unit Gakkum Satlantas Polres Kotim, dan pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *