
MAKASSAR, Supersemar News — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Sufirman Rahman, menegaskan bahwa polemik lahan yang melibatkan masyarakat penggarap dan pemerintah daerah tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan konflik agraria struktural yang kerap disederhanakan dengan dalih “tanah negara” atau “proyek strategis nasional”.
Polemik lahan ini sebelumnya juga menjadi sorotan publik. DPRD Sulawesi Selatan, misalnya, menyoroti persoalan ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan keadilan bagi warga penggarap, sebagaimana diberitakan dalam laporan Polemik Lahan IHIP Luwu Timur, DPRD Sulsel Soroti Ganti Rugi Warga Penggarap. Selain itu, persoalan klaim kepemilikan lahan juga mencuat dalam kasus lain, seperti yang diberitakan dalam Pemilik Lahan Lampia Pertanyakan Klaim Pemda, Sertifikat Disebut Tak Pernah Diperlihatkan.
Prof. Sufirman menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan berasal dari penguasaan masyarakat sebelumnya. Tanah tersebut diberikan oleh penggarap terdahulu kepada penggarap berikutnya, yang sama-sama merupakan bagian dari masyarakat setempat. Dengan demikian, penguasaan tanah berlangsung secara nyata, terus-menerus, dan turun-temurun.
“Saya masih mengumpulkan data dan informasi terkait riwayat tanah itu, termasuk sejarahnya. Yang harus didalami adalah apakah tanah tersebut benar-benar tanah negara atau bukan,” ujar Prof. Sufirman Rahman, Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan bahwa sekalipun tanah tersebut diklaim sebagai tanah negara, klaim itu tidak serta-merta menghapus hak masyarakat. Dalam hukum pertanahan Indonesia, apabila suatu lahan telah dikuasai masyarakat secara nyata dalam jangka waktu lama, maka masyarakat itulah yang seharusnya diprioritaskan untuk memperoleh hak.
Mekanisme pemberian hak tersebut, kata Prof. Sufirman, harus melalui jalur pemerintahan setempat, mulai dari lurah atau desa, camat, hingga diusulkan ke gubernur. Hak yang diberikan pun beragam, bisa berupa hak pakai, hak pengelolaan, hak garap, atau bentuk hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan izin penguasaan yang diberikan pemerintah, biasanya itu disebut hak garap. Bisa juga bentuk hak lain. Tetapi yang jelas, masyarakat tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Pengadaan Tanah dan Prinsip Kepentingan Umum
Prof. Sufirman menegaskan bahwa apabila lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum, maka pemerintah wajib menjalankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan tanah harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak yang selama ini secara nyata menguasai dan menggarap tanah tersebut. Musyawarah itu bertujuan memperoleh kesepakatan pelepasan hak dengan kompensasi yang layak dan berkeadilan, bukan melalui pemaksaan.
Menurutnya, ganti kerugian tidak hanya mencakup tanah, tetapi juga seluruh benda yang ada di atas tanah, termasuk tanaman produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Kritik terhadap Pendekatan Pemerintah Daerah
Dalam praktik di lapangan, Prof. Sufirman menilai terdapat kecenderungan pendekatan sepihak dari pemerintah daerah. Penilaian ganti kerugian dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh dan tidak mencerminkan asas keadilan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Yang harus diperhitungkan bukan hanya kondisi saat ini, tetapi juga manfaat dan potensi ekonomi yang selama ini dinikmati masyarakat dari lahan tersebut,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa apabila lahan itu menjadi satu-satunya sumber penghidupan masyarakat, maka kompensasi yang tidak berkeadilan berpotensi menghilangkan mata pencaharian warga.
Prof. Sufirman juga mengkritik adanya tekanan waktu kepada warga untuk menerima tawaran pemerintah. Menurutnya, cara-cara seperti pemberian batas waktu atau ancaman administratif bertentangan dengan prinsip musyawarah dan keadilan sosial.
“Cara seperti itu tidak dibenarkan dalam pengadaan tanah,” ujarnya.
Negara Menguasai, Bukan Memiliki Tanah
Prof. Sufirman mengingatkan prinsip dasar hukum agraria Indonesia bahwa negara tidak memiliki tanah, melainkan hanya menguasai.
“Negara itu hanya menguasai, bukan memiliki,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak penguasaan tanah di Indonesia merupakan warisan kolonial, di mana pada masa penjajahan, tanah masyarakat diambil tanpa proses yang adil dan kemudian diwariskan kepada perusahaan-perusahaan besar. Setelah kemerdekaan, pola penguasaan tersebut tidak boleh dilanjutkan oleh negara.
Sertifikat dan Hukum Adat
Menurut Prof. Sufirman, anggapan bahwa tanah tanpa sertifikat otomatis menjadi tanah negara merupakan kesalahan besar. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria, hukum pertanahan Indonesia bersumber dari hukum adat.
Dalam hukum adat, hak atas tanah lahir dari penguasaan fisik dan sejarah penguasaan secara turun-temurun, jauh sebelum sistem administrasi pertanahan modern dikenal.
“Pendaftaran tanah baru dikenal setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Sebelum itu tidak ada istilah sertifikat,” jelasnya.
Pajak Bukan Alas Hak
Menanggapi argumen terkait pajak, Prof. Sufirman menegaskan bahwa pembayaran pajak tanah hanya berfungsi untuk pendataan wajib pajak dan objek pajak, bukan sebagai dasar kepemilikan.
“Pajak itu urusan administrasi fiskal, bukan alas hak,” katanya.
PSN dan Tata Ruang
Terkait dalih Proyek Strategis Nasional, Prof. Sufirman menegaskan bahwa status tersebut tidak otomatis membenarkan penggusuran. Setiap proyek harus tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Tidak ada pengadaan tanah tanpa penetapan tata ruang terlebih dahulu,” tegasnya.
Jika tidak ada pengadaan tanah, pelepasan hak, dan pembebasan tanah, maka legalitas proyek patut dipertanyakan sejak awal.
Pada akhirnya, Prof. Sufirman Rahman menegaskan bahwa masyarakat penggarap pada dasarnya tidak menolak pembangunan. Mereka hanya menuntut perlakuan yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Menurutnya, media memiliki peran penting untuk menunjukkan bahwa masyarakat terdampak berada dalam posisi dirugikan secara struktural.
