Kapolres Kotim berikan klarifikasi adanya pelaku tabrak lari diduga bawa sabu ternyata tawas yang menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.

SAMPIT, Supersemar News — Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan klarifikasi terkait kasus tabrak lari yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, di Jalan Cilik Riwut KM. 27, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan bahwa benda yang diduga sabu yang diamankan oleh petugas kepolisian ternyata adalah tawas.

“Kami sudah bisa memastikan, bahwasannya pada saat di TKP sudah disaksikan oleh beberapa masyarakat. Pada saat pertama diamankan, kemudian selanjutnya secara prosedural kami membawa ke pos terdekat yaitu di pos Pelantaran yang kemudian kami melakukan tes uji apakah benda tersebut mengandung metafetamin atau tidak,“ jelas Kapolres kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Hasil tes menunjukkan bahwa benda tersebut bukanlah sabu, melainkan tawas. Pengemudi mobil minibus Agya merah, RM, dan penumpangnya positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

“Saat ini kami sedang melakukan assessment untuk menentukan apakah mereka layak direhabilitasi atau tidak,“ tambah Kapolres.

Polisi juga menemukan bahwa RM dan penumpangnya adalah kurir yang membawa tawas dari Kabupaten Kota Waringin Barat ke Kabupaten Katingan. “Mereka akan mendapatkan upah jika barang tersebut sampai di lokasi,“ jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa polisi telah bertindak secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa benda yang diamankan bukanlah sabu, melainkan tawas,” pungkasnya.

(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *