
Penanganan dilakukan setelah laporan diterima sekitar pukul 11.30 WIB oleh petugas Polresta Palangka Raya. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Personel SPKT Polresta Palangka Raya menindaklanjuti laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan G. Obos XI Induk, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (24/1/2026).
Penanganan dilakukan setelah laporan diterima sekitar pukul 11.30 WIB. Piket SPKT bersama piket fungsi yang dipimpin Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Muhammad Abrar, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan tindakan kepolisian awal.
Berdasarkan keterangan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Luthfi Dzaky Ahmad (16), saat itu hendak pulang setelah bermalam di rumah sepupunya.
Ketika melintas di Jalan G. Obos XI Induk, pelaku keluar dari gang dan memepet korban, kemudian menendang hingga korban terjatuh.
Pelaku selanjutnya mengancam menggunakan senjata tajam serta memukul korban dengan rotan bambu sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Kapolresta Palangka Raya, melalui Ipda Muhammad mengatakan. “Petugas telah menerima laporan, membuat laporan polisi, mengarahkan korban untuk visum, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap pelaku,” kata Ipda Muhammad.
Sepeda motor yang dibawa kabur pelaku yakni Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2019 dengan nomor polisi KH 5636 YJ.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp12 juta. “Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Polresta Palangka Raya,” pungkasnya.
(Fauji)
