
Foto: Anggota berhasil mengamankan motor yang menggunakan kenalpot brong dan berikan peringatan. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor, Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya melakukan penertiban terhadap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Selasa (27/1/2026).
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan kenyamanan dan ketenangan masyarakat, khususnya di kawasan permukiman dan ruas jalan yang kerap dilalui kendaraan roda dua.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan warga.
“Kami menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong karena sudah meresahkan masyarakat, sekaligus memberikan edukasi agar pengendara mematuhi ketentuan berlalu lintas,” terang Kapolsek.
Selain penindakan, personel juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar menggunakan knalpot standar pabrikan serta turut menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bukit Batu.
Polsek Bukit Batu selalu berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga memberikan rasa aman. Motor yang didapat memakai kenalpot brong akan diberikan peringatan dan menggantikan kenalpot standar sesuai pabrik.
(Fauji)
