
Foto: Kedua belah pihak saling damai adanya kasus tersebut. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)
KOTAWARINGIN TIMUR, Supersemar News – Polsek Telawang jajaran Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan kegiatan Problem Solving terhadap perkara pencurian yang dilakukan oleh inisial Wl dan AMD, pada Senin (02/02/2026).
Pencurian tersebut terjadi di blok 026 divisi 1 B PT. Bumi Sawit Kencana I, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, kabupaten Kotim provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kegiatan Problem Solving ini dihadiri oleh Damang Yustinus Saling Kupang dan kedua pelaku, pihak perusahaan selaku korban, dan Bhabinkamtibmas Desa Kenyala Bripka Deni.
Problem Solving ini dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak antara korban dengan pelaku dengan tujuan utama untuk mendamaikan, menyelesaikan perselisihan, dan mencari solusi yang efektif atas permasalahan warga binaan.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Telawang IPTU Budi Hartono, mengatakan. “Pendekatan ini dilakukan agar menciptakan situasi kondusif, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mencegah potensi konflik meluas, hingga terjadinya tindak pidana,“ kata Kapolsek Telawang, Rabu (4/2/2026).
Kedua pelaku telah membuat Surat Perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak, yang berisi tentang kesepakatan untuk mengembalikan barang yang dicuri dan melakukan permintaan maaf kepada korban, serta tidak akan melakukan perbuatan pencurian lagi kepada siapa saja.
“Dengan adanya kegiatan Problem Solving ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah kita Kabupaten Kotawaringin Timur,“ beber Kapolsek.
Polsek Telawang jajaran Polres Kotawaringin Timur selalu berkomitmen dalam menjaga Kamtibmas diwilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Fauji)
