Supersemar News – Pemerintah melalui Pengelola Pusat Kompleks Gelora Bung Karno (PPGBK) yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara menegaskan akan segera mengeksekusi lahan dan bangunan yang selama ini digunakan oleh Hotel Sultan Jakarta.

Pemerintah mengharapkan pengelola lama dapat bersikap kooperatif dengan menyerahkan aset secara sukarela, demi melindungi keberlanjutan nasib para pekerja.

Selain itu, PPGBK berencana membuka posko layanan alih pengelolaan pada pekan depan. Posko tersebut disiapkan untuk memfasilitasi kepentingan pihak-pihak terdampak, termasuk karyawan dan mitra usaha atau vendor.

Rencana pengosongan lahan dan bangunan yang merupakan aset negara ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan teguran atau aanmaning kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sebelumnya.

Ibnu Sutowo dan Hotel Sultan
Untuk diketahui saja, Hotel Sultan Jakarta dulunya bernama Hotel Hilton. Lahan hotel bintang lima ini jadi objek sengketa antara pemerintah melawan PT Indobuildco sejak puluhan tahun ke belakang.

PT Indobuildco adalah perusahaan swasta milik Keluarga Ibnu Sutowo. Untuk diketahui, perusahaan ini menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 hektare tanah milik negara di Kawasan Gelora Senayan.

Penguasaan lahan ini berdasarkan pemberian Hak Guna Bangunan atau HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun sampai dengan 2002.

HGB kemudian diperpanjang oleh Indobuildco masa perpanjangannya selama 20 tahun sampai dengan 2023. HGB ini sebenarnya bisa kembali diperpanjang sampai tahun 2053, namun pemerintah menolak memperpanjang HGB.

Hotel Sultan sendiri sudah berdiri pada awal dekade 1970-an, saat pemerintah Orde Baru mulai menata kawasan Senayan agar mampu menjadi tuan rumah berbagai pertemuan internasional.

Salah satu agenda besar yang disiapkan adalah Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23. Acara itu diperkirakan menghadirkan sekitar 3.000 peserta dari dalam dan luar negeri.

Saat itu, pilihan hotel berstandar internasional di Jakarta masih sangat terbatas. Hotel Indonesia (HI) menjadi satu-satunya yang dinilai memenuhi kriteria, tetapi kapasitasnya hanya ratusan kamar, terlalu kecil untuk gelaran sebesar PATA.

Untuk itu, pemerintah membuka kesempatan bagi investor yang ingin membangun hotel berbintang di Ibu Kota. Pembangunan hotel pendukung ini dipercayakan pemerintah pusat kepada Pemprov DKI Jakarta yang saat itu dipimpin Ali Sadikin.

Saat ditugasi pemerintah pusat, Ali Sadikin saat itu langsung teringat dengan Pertamina. Pada 1970a-an, perusahaan minyak negara itu tengah menikmati surplus keuangan karena booming harga minyak.

“Setelah dipikir-pikir, saya hubungi Ibnu Sutowo, Direktur Utama Pertamina. Saya meminta bantuan agar Pertamina membantu DKI membangun hotel di Jakarta,” ucap Ali Sadikit saat menjadi saksi persidangan dugaan korupsi HGB di Gelora Senayan, mengutip arsip Harian Kompas Januari 2007.

Setelah dihubungi Ali Sadikin, Ibnu Sutowo kala itu langsung mengiyakan permintaan Pemprov DKI untuk membangun hotel mewah bertaraf internasional. Ia kemudian mendirikan PT Indobuildco.

Setelah mendapat mandat dari Ali Sadikin, PT Indobuildco sebagai pelaksana proyek langsung melakukan pembangunan hotel dan bergerak cepat mengurus penerbitan HGB.

Hotel mulai dibangun pada tahun 1973 dan selesai tiga tahun kemudian atau pada 1976. Dalam pengelolaannya, PT Indobuildco kemudian menggandeng perusahaan perhotelan multinasional asal Amerika Serikat, Hilton Worldwide.

Di sisi lain, Ali Sadikin masih mengira Indobuildco sebagai pemilik Hotel Hilton adalah anak perusahaan Pertamina. Ia pun mengaku menyesal dan merasa dikelabuhi Ibnu Sutowo.

Belakangan, Ali Sadikin baru mengetahui kalau Indobuildco ternyata perusahaan swasta milik Keluarga Ibnu Sutowo. Informasi ini ia terima setelah mendapatkan surat dari JB Sumarlin (Menteri Keuangan saat itu) dan Sultan Hamengku Buwono IX.

Mantan perwira KKO ini menegaskan, dirinya tak akan mengeluarkan rekomendasi kalau ternyata Indobuildco bukan anak usaha Pertamina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *