
Satresnarkoba Polres Kotim ungkap pengedar sabu di Mentawa Baru (MB)Ketapang dengan barbuk 4,56 gram. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)
SAMPIT, Supersemar News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,56 gram yang dikuasai oleh MH (44), pada Kamis (5/2/2026).
Dalam pengungkapan ini, Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Kotim tentang aktivitas MH yang sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut, dan berhasil mengamankan MH di Jalan Minun Dehen, Gang Damang Pijar, Rt. 023 Rw. 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim,“ jelas AKP Edy.
MH kemudian secara kooperatif menjelaskan bahwa ia menyimpan barang yang diduga berisi sabu di rumahnya.
Lalu, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan rumah MH dan menemukan sabu seberat 4,56 gram dalam kotak rokok Red Bold di dapur rumahnya.
“MH kemudian diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,“ kata AKP Edy.
Polres Kotim berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kotim dan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan informasi terkait peredaran narkoba, pungkasnya.
(Fauji)
