Unit Reskrim Polsek Ketapang Jajaran Polres Kotim ungkap kasus penggelapan di PT Laut Timur Adiprima Sampit. (Supersemar News/Fauji)

SAMPIT, Supersemar News — Unit Reskrim Polsek Ketapang Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh karyawan berinisial ADA (31) di PT Laut Timur Adiprima, Jalan Moh Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada Rabu (4/2/2026) pukul 09.00 WIB, namun kejadian sebenarnya terjadi pada Sabtu (19/7/2025) pukul 13.00 WIB.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Kami juga mengumpulkan barang bukti berupa 4 lembar nota barang toko yang dikeluarkan oleh PT Laut Timur Adiprima dan 2 lembar nota barang toko lainnya,“ ujar AKP Edy.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa PT Laut Timur Adiprima mengalami kerugian sebesar Rp. 99.999.958,- (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh delapan rupiah).

Unit Reskrim Polsek Ketapang kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawanya ke kantor Polsek Ketapang untuk proses sidik lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHP Sub Pasal 486 KUHP dan Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023.

(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *