
Foto: Pelaku beserta barang bukti (BB) yang diamankan petugas kepolisian.
SAMPIT, Supersemar News — Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu di depan rumahnya di Jalan Kayu Mas 1 RT 05 RW 03 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, pada Selasa (24/2/2026) pukul 17.00 WIB.
Diduga pelaku pengedar barang haram tersebut berinisial SBN (60 tahun), ditangkap setelah anggota Kepolisian Sektor Cempaga Hulu Polres Kotim menerima informasi dari masyarakat bahwa ia sering mengedarkan narkotika.
Selanjutnya, petugas setelah mendapatkan informasi Penyelidikan pun dilakukan, dan terlapor berhasil diamankan saat baru datang menggunakan sepeda motor Jupiter Z1 KH 4841 NM di depan rumahnya.
Keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba ini merupakan komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam pemberantasan narkoba.
Menanggapi hal ini, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut didapat dari informasi dari masyarakat sehingga petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Baca berita lainnya.
Lalu, dari penyelidikan ini membuahkan hasil bahwa pelaku SBN berhasil diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan. “Dari hasil penggeledahan di sepeda motor terlapor, polisi menemukan 1 buah tas hitam dan 1 buah plastik hitam berisi 6 bungkus plastik klip serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total 28,28 gram,“ jelas AKP Edy.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 900.000, 1 buah handphone merk ViVO, 1 buah timbangan digital plastik hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah.
“Barang bukti tersebut diakui milik terlapor. Saat ini, terlapor dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ kata AKP Edy.
Dari perbuatannya, SBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim dan jajaran berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Kotim dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika.
(Fauji)
