
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA. Polemik tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu memasuki babak baru. Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan maksimal tersebut.
Langkah ini ditegaskan langsung Ketua Komisi III, Habiburokhman, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum. Ia menepis keras tudingan intervensi terhadap proses peradilan.
Sebaliknya, DPR menyatakan ingin memastikan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan benar-benar didasarkan pada fakta hukum, bukan sekadar konstruksi formal dakwaan.
DPR Tegaskan Fungsi Pengawasan, Bukan Intervensi
Habiburokhman menyampaikan bahwa pemanggilan JPU dilakukan dalam masa sidang menjelang Idulfitri. Menurutnya, Komisi III menjalankan mandat konstitusional untuk mengawasi kinerja kejaksaan.
Ia menegaskan, DPR tidak mencampuri independensi hakim maupun jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Namun DPR berhak meminta klarifikasi apabila muncul pertanyaan publik terkait proporsionalitas tuntutan.
“Tidak ada intervensi. Kami memastikan proses hukum berjalan adil dan rasional,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi penting. Sebab sebelumnya muncul persepsi bahwa DPR seolah menekan aparat penegak hukum. Komisi III justru menilai transparansi perlu dibuka agar publik memahami dasar tuntutan mati dalam kasus sabu 2 ton tersebut.
Duduk Perkara: Kasus 2 Ton Sabu Sea Dragon
Kasus ini bermula saat aparat BNN dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan hampir 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau. Kapal Sea Dragon yang ditumpangi enam ABK dihentikan dan diperiksa.
Enam terdakwa kemudian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua di antaranya warga negara Thailand:
- Weerapat Phongwan
- Teerapong Lekpradube
Empat lainnya warga negara Indonesia:
- Fandi Ramadhan
- Richard Halomoan
- Leo Candra Samosir
- Hasiholan Samosir
Jaksa menyatakan unsur dakwaan primer terbukti sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, keenamnya dituntut hukuman mati.
Namun, di titik inilah polemik menguat. Sebab kuasa hukum Fandi Ramadhan mempertanyakan peran kliennya.
Kronologi Versi Pembela: Fandi Baru Tiga Hari Bekerja
Kuasa hukum kondang Hotman Paris membeberkan kronologi yang dinilai janggal dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR.
Menurutnya, Fandi adalah lulusan D4 teknik mesin kapal. Ia melamar secara resmi melalui agen pelayaran. Dalam kontrak kerja, ia seharusnya bergabung dengan kapal bernama Northstar.
Namun setibanya di Thailand, Fandi justru dipindahkan menggunakan speedboat ke kapal Sea Dragon.
Di sinilah kejanggalan pertama muncul.
Hotman menyebut Fandi baru tiga hari berada di kapal saat terjadi proses bongkar muat 67 kardus dari kapal nelayan. Seluruh awak kapal, termasuk Fandi, diperintahkan estafet memasukkan kardus tersebut.
Fandi mengaku sempat curiga. Ia bertanya kepada kapten dan wakil kapten kapal mengenai isi kardus. Menurut pengakuannya di persidangan, kapten menyebut kardus itu berisi uang dan emas.
Jalur Pelayaran Dinilai Tidak Masuk Akal
Menurut keterangan pembela, rute kapal juga menimbulkan tanda tanya. Kapal disebut berangkat dari Thailand menuju Filipina. Namun faktanya, kapal justru melintasi perairan Indonesia hingga akhirnya ditangkap di wilayah Tanjung Karimun.
Hotman mempertanyakan logika kepercayaan sindikat narkotika internasional terhadap seorang ABK baru.
“Apakah mungkin pemilik narkoba senilai Rp4 triliun mempercayakan barang itu kepada orang yang baru tiga hari bekerja?” ujarnya.
Argumen ini menjadi dasar pembelaan bahwa Fandi tidak memiliki peran dominan.
Perspektif Hukum: Peran Dominan dan Pertanggungjawaban
Dalam hukum pidana, peran pelaku menjadi variabel penting dalam menentukan berat ringannya tuntutan.
Apabila seseorang terbukti sebagai pelaku utama, pengendali, atau bagian dari persekongkolan aktif, tuntutan maksimal bisa dibenarkan.
Namun jika ia hanya berperan sebagai pekerja tanpa pengetahuan substansi kejahatan, maka konstruksi kesalahan menjadi berbeda.
Di sinilah DPR ingin mendapatkan penjelasan dari JPU.
Apakah jaksa memiliki bukti kuat bahwa Fandi mengetahui isi kardus tersebut?
Ataukah jaksa menerapkan doktrin penyertaan secara luas berdasarkan keberadaan fisik di lokasi kejadian?
Komisi III: Publik Berhak Tahu Dasar Tuntutan Mati
Habiburokhman menegaskan bahwa DPR mewakili suara rakyat. Publik berhak memahami alasan hukum di balik tuntutan mati terhadap ABK yang disebut tidak dominan.
Menurutnya, transparansi penting agar kepercayaan terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga.
Komisi III berencana memanggil JPU sekitar 10 hari sebelum Idulfitri, saat masa sidang kembali aktif.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan DPR bersifat sistemik, bukan reaktif semata.
Antara Pemberantasan Narkoba dan Prinsip Keadilan
Indonesia dikenal memiliki kebijakan keras terhadap narkotika. Hukuman mati kerap dijatuhkan dalam kasus dengan barang bukti besar.
Namun, prinsip due process of law tetap harus ditegakkan.
Pemberantasan narkoba tidak boleh mengabaikan asas proporsionalitas dan pembuktian individual.
Kasus Fandi Ramadhan kini menjadi ujian. Apakah ia bagian dari jaringan besar? Atau sekadar pekerja yang terjebak dalam operasi lintas negara?
Pertanyaan ini akan terjawab melalui proses persidangan dan klarifikasi jaksa di hadapan DPR.
Analisis Redaksi: Momentum Evaluasi Penuntutan
Redaksi SUPERSEMAR NEWS menilai polemik ini membuka ruang evaluasi terhadap standar penuntutan kasus narkotika skala besar.
Pertama, jaksa harus memastikan pembuktian mens rea (niat jahat) setiap terdakwa.
Kedua, aparat perlu membedakan pelaku utama dan pekerja struktural.
Ketiga, transparansi menjadi kunci agar tidak muncul persepsi kriminalisasi.
DPR sebagai lembaga pengawas memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan keadilan substantif.
Penutup: Menunggu Klarifikasi JPU
Kasus 2 ton sabu Sea Dragon kini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga perbincangan nasional tentang keadilan.
DPR akan memanggil jaksa. Publik menunggu jawaban.
Apakah tuntutan mati terhadap ABK Fandi Ramadhan berdiri di atas bukti kuat?
Ataukah terdapat celah dalam konstruksi pembuktian?
Sidang masih berjalan. Namun satu hal pasti: sorotan publik terhadap kasus ini tidak akan surut.
SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal dan menginvestigasi perkembangan berikutnya.***(SB)
SupersemarNewsTeam
