
Supersemar News – Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah terus menjadi sorotan dalam dinamika politik dan pemerintahan di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan praktik penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi persoalan serius di tingkat pemerintahan daerah.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring OTT KPK.
Fadia Arafid kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun 2023-2026.
PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didirikan pada tahun 2022 atau satu tahun setelah Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Perusahaan tersebut didirikan sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa yang aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.
Perusahaan tersebut dikenal sebagai ‘Perusahaan Ibu’ karena dikelola keluarga Fadia Arafiq.
Perusahaan tersebut dibentuk suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff.
Mantan karyawan outsourcing yang bekerja di PT RNB memberikan pengakuan.
Seorang mantan pekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa dokumen tertulis.
Ia bahkan tak diberi pesangon meski telah mengabdi semala hampir dua tahun. Dia mulai bekerja sejak akhir 2022.
Dirinya bertugas di bawah naungan Disperindag Kabupaten Pekalongan hingga Januari 2025.
Mantan karyawan PT RNB itu mengaku, diberhentikan secara lisan di ruang kantor.
Dia dipanggil oleh kepala kantor dan langsung diberitahu masa kerjanya berakhir, tanpa disertai surat keputusan resmi.
“Tidak ada surat sama sekali. Hanya dipanggil, lalu diberhentikan. Saya tanya salah saya apa, tapi tidak dijelaskan,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/3/2026).
Dia juga mengaku tidak pernah menerima surat evaluasi, surat peringatan, maupun pemberitahuan resmi sebelumnya.
Bahkan, alasan pemberhentiannya disebut tidak dijabarkan dengan jelas.
Dia tak sendiri, menurutnya, sedikitnya ada tujuh tenaga outsourcing yang diberhentikan tanpa surat resmi.
“Mereka diberhentikan dalam waktu berdekatan tanpa penjelasan terbuka,” imbuhnya.
Dia mengaku selama bekerja di bawah naungan PT RNB, menerima gaji Rp1,6 juta per bulan.
โKontraknya saya tidak tahu detailnya bagaimana. Soal BPJS, sepertinya ada BPJS Kesehatan, tapi untuk ketenagakerjaan tidak ada,โ katanya.
Ia tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maupun bonus resmi dari perusahaan outsourcing milik keluarga Fadia Arafiq.
Setiap menjelang Lebaran, dirinya hanya mendapat parsel dan uang insentif senilai Rp100 ribu dari pengelola pasar, bukan dari pihak perusahaan.
Gaji Dipotong Rp800 Ribu

Mantan karyawan outsourcing lain di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan juga mengungkap borok PT RNB.
Dia membongkar dugaan pemotongan gaji yang tidak transparan serta tidak diberikannya THR selama bekerja.
Ia juga diberhentikan tanpa surat resmi pada Januari 2025.
Dia bekerja bekerja di bawah naungan perusahaan outsourcing PT RNB sejak 2022.
Ketika itu, nominal gaji yang tercantum sebesar Rp2,4 juta atau setara upah minimum kabupaten.
Namun, dalam perjalanannya, dia hanya menerima sekira Rp1,6 juta setiap bulan.
Dia tidak pernah mendapat penjelasan terkait gajinya yang dipotong hingga Rp800 ribu.
“Selisih Rp800 ribu itu saya tidak tahu untuk apa. Tidak pernah ada penjelasan resmi.”
“Ada potongan Rp100 ribu untuk kesehatan dan Rp12 ribu BPJS Ketenagakerjaan, tapi sisanya tidak jelas,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis.
Dirinya juga mengungkapkan, selama bekerja sebagai tenaga outsourcing di Dinkes Kabupaten Pekalongan, dia dan rekan-rekannya tidak pernah menerima THR.
Selain itu, tidak ada sosialisasi terbuka dari perusahaan terkait hak-hak ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS.
Kariernya di PT RNB berakhir pada Januari 2025. Ia dipanggil oleh Sekretaris Dinkes dan diberitahu secara lisan, masa kerjanya telah berakhir.
“Saya tidak dapat surat apapun, tidak ada SP1, SP2, atau SP3. Hanya disampaikan lisan bahwa sudah tidak bekerja lagi,” katanya.
Ia juga tidak mendapatkan pesangon sepeserpun.
“Di putus kontrak kerja, seharusnya saya dapat pesangon karena saya pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT),” ucapnya.
PT RNB Terima Aliran Rp 46 Miliar
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima aliran dana sebesar Rp 46 miliar dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk keperluan pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Namun, sisa dana yang diperkirakan mencapai 40 persen justru mengalir deras ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya.
Dalam rincian aliran dana, KPK mencatat Fadia Arafiq secara pribadi menikmati Rp5,5 miliar.
Aliran dana juga masuk ke kantong suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar sekaligus Komisaris PT RNB, sebesar Rp1,1 miliar.
Anak mereka yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan sekaligus mantan Direktur PT RNB, Muhammad Sabiq Ashraff, menikmati porsi sebesar Rp4,6 miliar, sedangkan anak lainnya, Mehnaz NA, menerima Rp2,5 miliar.
Selain itu, Rul Bayatun sang direktur sekaligus orang kepercayaan tercatat menerima Rp2,3 miliar, ditambah dengan penarikan tunai lainnya yang mencapai Rp3 miliar.
Atas tindak pidana ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.