SupersemarNews, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba bernama Ahmad Dolli di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam bungkus ketamin dengan total berat 6,25 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp 18,77 miliar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkoba melalui jalur darat. Pelaku diamankan saat membawa tas berisi ketamin menggunakan sepeda motor.

Sementara itu, satu orang rekannya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Hasil uji forensik memastikan barang bukti tersebut positif mengandung ketamin. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Pulau Berhala dan berencana mengedarkannya di wilayah Pantai Labu.

“Berdasarkan pengakuan Ahmad Dolli, ketamin itu akan diedarkan kepada pembeli dengan harga Rp 12 juta,” ujar Eko Hadi Santoso.

Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Sumber : divisihumaspolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *