
SupersemarNews, Jakarta – Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pemangku kepentingan.
Langkah ini menjadi tahap awal dalam menghimpun berbagai masukan, mengingat hingga kini kedudukan hakim dinilai masih menghadapi dualisme status, yakni sebagai pejabat negara, tetapi dengan sistem pengelolaan yang masih menyerupai pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa penyusunan RUU ini bertujuan untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi hakim dan perangkat peradilan.“Kami memulai pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim ini sebagai langkah awal. Kami ingin memastikan para hakim dan tim pendukungnya dapat menjalankan tugas secara maksimal,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, aspek kesejahteraan dan keamanan menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU tersebut agar para hakim dapat bekerja secara profesional dan independen.
Dalam proses selanjutnya, pembahasan RUU Jabatan Hakim akan melibatkan pemerintah sebagai mitra kerja DPR, termasuk Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.Saat ini, Komisi III DPR RI masih menghimpun bahan serta masukan untuk penyusunan naskah akademik dan draf RUU. Dokumen tersebut nantinya akan disusun oleh Badan Keahlian DPR RI sebagai dasar untuk pembahasan lanjutan.
