
Supersemar News – Hasil penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan (fraud) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun mengungkap fakta mencengangkan. Aset perusahaan tercatat hanya sekitar Rp90 miliar, sangat jauh dari nilai dana anggota yang ditilep.
Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Polri, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya telah memeriksa hampir 90 saksi dan menelusuri sekitar 80 rekening yang terkait dengan perkara tersebut.
โSejauh ini kami sudah memeriksa hampir 90 saksi, menelusuri sekitar 80 rekening, serta menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan lainnya dengan nilai hampir Rp300 miliar,โ kata Susatyo, Minggu (5/4/2026).
Aset yang disita meliputi perkantoran di kawasan SCBD, ruko, serta tanah di Bekasi, Bandung, dan Deli Serdang. Penyitaan juga mencakup 683 sertifikat tanah (SHM/SHGB) serta sejumlah kendaraan.
Susatyo menegaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
โTidak berhenti di sini. Tidak hanya pada tiga tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan,โ ujarnya.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham DSI; Mery Yuniarni (MY) selaku mantan direktur dan pemegang saham; Ari Reza Lesmana (ARL) selaku komisaris dan pemegang saham; serta Atis Sutisna (AS) selaku pendiri sekaligus Direktur DSI periode 2018โ2024.
Khusus tersangka AS, hingga kini belum dilakukan penahanan.
โMinggu depan kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya,โ kata Susatyo.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua brand ambassador DSI, yakni Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dengan rangkaian pemeriksaan dan penyitaan aset yang terus berjalan, penyidik berharap penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi para korban yang berstatus lender.
โKami berharap aset yang disita terus bertambah sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Kami serius menangani perkara ini dan berupaya mempercepat proses penyelesaiannya,โ tegasnya.
Adapun total kerugian para lender PT DSI diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018โ2025. Dana tersebut milik 11.151 pemberi pinjaman atau lender yang belum dikembalikan.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kejaksaan guna memastikan penanganan perkara berjalan komprehensif.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penipuan berkedok investasi, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa transparansi yang jelas.