SupersemarNews, – Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Perusahaan tersebut diketahui tetap beroperasi meskipun izin usahanya telah dicabut sejak 2017.Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dan menetapkan seorang tersangka berinisial ST dalam kasus tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum berupa aktivitas penambangan tanpa izin.

Satgas PKH juga telah lebih dulu mengambil langkah penindakan terhadap PT AKT. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tersebut tidak menyelesaikan kewajibannya, sehingga penanganan dilanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

Peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh.Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan sekaligus menindak tegas pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.

Sumber : pidsuskejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *