
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan diduga pelaku AF dan barang bukti (BB).
SAMPIT, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Muhran Ali RT 052/RW 006, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Petugas berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial AF (34) beserta barang bukti (BB) pada hari Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas narkoba di wilayah binaannya.
Dalam hal itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologis kejadian bahwa Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan informasi tersebut dan berhasil menemukan pelaku AF dan diamankan petugas di rumah TKP.
Baca juga berita terbaru lainnya
- Polisi Hentikan Hiburan Musik Pernikahan Picu Keributan di Palangka Raya
- Blue Light Patrol Satlantas Kotim Sasar Titik Rawan, Tekan Balap Liar hingga Street Crime di Sampit
- Konsisten Layani Warga di Akhir Pekan, Kantah Jakarta Barat Optimalkan Layanan PELATARAN
- “Patroli Malam Satpolairud Kotim Sasar Dermaga Mentaya dan Pasar PPM, Cegah Aksi Kriminal Dini Hari”
- Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Kebakaran Aspol Kalideres, Salurkan Bantuan bagi Anggota Terdampak
Selanjutnya petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada AF, dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar, lalu melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba Kotim menemukan 9 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,08 gram, uang tunai Rp150.000, dan satu buah timbangan digital,“ jelas AKP Edy, Kamis (9/4).

Barang bukti berhasil diamankan petugas.
Dari semua temuan barang bukti oleh petugas ini AF mengakui bahwa barang-barang tersebut seluruhnya milik pelaku. Selanjutnya, AF beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, AF disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana,“ ungkap AKP Edy.
Tidak hanya sampai disitu, AKP Edy juga menyampaikan komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Kotim dengan tujuan Kotim bersih narkoba.
(Fauji)
