
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan problem solving dengan memediasi permasalahan sengketa lahan antar warga, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Basara Kelurahan Petuk Katimpun, Jalan Petuk Katimpun Km 10, Kecamatan Jekan Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan melibatkan lurah, perangkat kelurahan, ketua RT, serta kedua pihak yang bersengketa.
Permasalahan yang dimediasi berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan lahan yang berada di wilayah perbatasan antara Kelurahan Bukit Tunggal dan Kelurahan Petuk Katimpun.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menyampaikan bahwa kegiatan mediasi merupakan langkah untuk mencari solusi terbaik secara musyawarah.
Baca juga
- Kapolda Metro Jaya Jenguk Dua Polisi dan Pengemudi Ojol yang Dirawat di RS Polri
- Satgas Edukasi Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Karhutla serta Bakti Sosial di Baamang Barat
- Golkar Salurkan Bantuan Rp 4 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa Flores
- Golkar Salurkan Bantuan Logistik Rp 4 Miliar untuk Korban Gempa Flores
- Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Rp7,7 Miliar Disita
“Melalui mediasi ini, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara damai dengan mengedepankan komunikasi dan kesepakatan bersama,” jelasnya.
Namun dalam proses mediasi, kedua belah pihak masih mempertahankan pendapat masing-masing sehingga belum tercapai kesepakatan, baik terkait pengecekan lahan, pengukuran tapal batas, maupun pembagian areal tanah yang disengketakan.
Meski demikian, kegiatan mediasi tetap berjalan dengan tertib dan kondusif, serta diharapkan ke depan kedua pihak dapat kembali membuka ruang komunikasi guna menemukan solusi terbaik secara kekeluargaan.
(Fauji)
