SupersemarNews,Jakarta – Pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terus diperkuat di berbagai sektor. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan seluruh elemen, termasuk dunia usaha, dalam menghadapi perubahan kerangka hukum pidana nasional.

Pada Kamis (9/4/2026), sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP digelar di Ballroom The Gade Tower, Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, anggota DPR RI, Habiburokhman, hadir sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan mendasar, salah satunya dengan menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Hal ini berarti perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas tindakan yang melanggar hukum.Menurut dia, kondisi tersebut menuntut dunia usaha untuk semakin memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif.

“Perusahaan harus memastikan setiap aktivitas bisnis berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pencegahan menjadi kunci agar terhindar dari risiko hukum di masa mendatang,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami secara komprehensif implikasi KUHP baru, sekaligus menyesuaikan kebijakan internal perusahaan agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : habibukhromanjkttimur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *